SULSEL  

Kemenhub Sebut Aturan Tarif Taksi Online Urusan Pemda, Dishub Sulsel: Masih Tahap Pembahasan

UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut penyesuaian tarif taksi online adalah urusan Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak aplikator.

Dikonfirmasi soal rencana kenaikan tarif taksi online atau daring, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengatakan masih dalam pembahasan.

“Masih pembahasan,” kata Edisa, Kasi Angkutan Khusus Dinas Pergubungan Sulawesi Selatan kepada Fajar.co.id, Sabtu (17/09).

Saat ditanya soal penetapannya, Edisa enggan menjawab.

“Masih pembahasan. Belum ditetapkan,” singkat Edisa.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pihak Kemenhub tidak punya otoritas untuk mendesak pemda segera membuat regulasi penyesuaian.

“(Kemenhub) tidak punya otoritas untuk mendesak pemda atau aplikator membuat aturannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendro Sugiatno bilang, penyesuaian tarif taksi online sepenuhnya otoritas pemda bersama aplikator. Maka dari itu otoritas penuh pemda membuat regulasinya.

“Intinya memerhatikan tiga elemen ini. Driver sejahtera, masyarakat tidak susah, pengusaha tidak rugi,” tandasnya.

Untuk di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri, sebelumnya beredar kabar rencana kenaikan tarif taksi online di Sulsel yang kenaikannya hampir 100% atau dua kali lipat.

Kabar itu beredar setelah draft keputusan gubernur terkait penyesuaian tarif angkutan khusus wilayah sulsel yang belum ditandatangani gubernur.

Dalam draft, disebutkan pada diktum kedua tarif batas atas sebesar Rp 7.800 per kilometer, tarif atas bawah Rp 6.000 per kilometer, tarif minimum sebesar Rp 16.500 per kilometer.

Adapun tarif sebelumnya berada di rentang Rp 3.700-Rp 6.500. Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur 1162/IV/tahun 2020.

Baca juga:  Wali Kota Makassar Sukses Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif 2022 Bidang Pelayanan Publik