Lima Anggota Geng Motor Penyerangan di Ablam Ditangkap Polisi

Lima Anggota Geng Motor Penyerangan di Ablam Ditangkap Polisi

UNGKAPAN, MAKASSAR – Lima anggota geng motor yang diduga kuat sebagai pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur di kawasan Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil diringkus oleh ‎Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.

Terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Ada di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, dan ada juga di Kompleks Perumahan Kodam, di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Lima terduga pelaku komplotan geng motor brutal di kota daeng yang ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan secara intensif pascakejadian dan sempat viral di media sosial, masing-masing berinisial FG (19), MY (20), MA (18), AF (19), dan MR (18).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, tidak menutup kemungkinan terjadi penambahan pelaku dari komplotan geng motor yang diduga ikut terlibat penyerangan di Ablam seiring pengembangan lebih jauh dilakukan penyidik.

“Awalnya hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang, namun dari pengembangan akhirnya kami berhasil mengamankan lima pelaku. Total yang ditangkap sudah lima orang,” beber Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/05/2026).

Kepada polisi saat diinterogasi, para pelaku mengakui terlibat dalam aksi penyerangan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, dua anak panah, satu ketapel, satu helm, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan penyerangan.

“Mereka mengakui ada yang membawa senjata tajam dan ada juga yang membawa busur,” tuturnya.

Lebih jauh lagi, Arya menyampaikan peristiwa penyerangan terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Abubakar Lambogo. Saat kejadian, korban berinisial H (13) diketahui sedang duduk bersama sejumlah temannya di pinggir jalan.

Baca juga:  DPRD Sulsel Masuk Radar Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Suasana santai malam itu tiba-tiba mencekam penuh histeris saat sekelompok anggota geng motor ini mendadak singgah hingga melakukan penyerangan secara brutal menggunakan senjata tajam.

Beberapa rekan korban sempat berlari berusaha menyelamatkan diri dari serangan membabi buta menggunakan senjata tajam dan busur. Ironinya, korban H terjatuh saat mencoba lari sehingga terkena sabetan senjata tajam pada bagian punggung.

“Saat kejadian, korban terjatuh hingga terkena sabetan senjata tajam di bagian punggung. Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 262 KUHP.