UNGKAPAN, MAKASSAR – Tujuh orang yang ditangkap dalam operasi pemberantasan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Sedangkan empat orang lainnya masih pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Praktik dugaan penyalahgunaan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi terbongkar dari operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bersama Pomdam XIV/Hasanuddin.
Selain berhasil menangkap mafia BBM bersubsidi lintas wilayah, beberapa unit truk tangki yang dicurigai digunakan sebagai kendaraan operasional distribusi BBM juga turut diamankan polisi.
Keberhasilan membongkar praktik mafia BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara ditaksir Rp69,9 miliar dibeberkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Dermaga Peti Kemas Makassar dengan dihadiri Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Pangdam XIV/Hasanuddin, ketua DPRD Sulsel, sampai unsur forkopimda, Selasa (02/06/2026).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sulsel dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pengawasan dan pengendalian distribusi minyak dan gas bumi (migas) agar tepat sasaran serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Awalnya kami menemukan dokumen invoice yang hanya mencantumkan muatan sebanyak tiga puluh kiloliter. Namun setelah dilakukan penelusuran hingga ke Kalimantan Tengah, ditemukan kapal dengan nomor registrasi yang sama ternyata memuat hingga tujuh ratus kiloliter,” beber Djuhandhani.
Dari apa yang ditemukan itulah polisi menjadikan sebagai titik awal terbongkarnya jaringan distribusi BBM ilegal yang diduga beroperasi lintas provinsi.
Tidak main-main dari terungkapnya kasus ini, sejumlah barang bukti bernilai besar berhasil diamankan yang meliputi satu unit kapal tanker MT Bakti 1 beserta dokumen kapal, dua unit kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge), tujuh unit mobil tangki transporter, dua unit mesin Alkon lengkap dengan selang sepanjang sekitar 500 meter, serta 120 kiloliter BBM jenis biosolar.
Tidak cukup itu saja, penyidik juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka masing-masing berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG.
“Empat orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang,” sebutnya.
Djuhandhani kemudian menuturkan bahwa para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanipulasi dokumen manifes dan surat pengangkutan BBM. Dokumen resmi hanya mencatat volume 30 kiloliter, sementara fakta di lapangan menunjukkan jumlah BBM yang dipindahkan mencapai 700 kiloliter.
Polda Sulsel juga masih mendalami tujuan akhir distribusi BBM tersebut dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Tengah.
“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat beberapa peran yang telah teridentifikasi, mulai dari pemalsu dokumen, pelaksana lapangan, perantara, pengangkut hingga pemilik gudang penyimpanan,” jelasnya.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, tim Ditpolairud dan Ditreskrimsus Polda Sulsel menghadapi berbagai kendala di lapangan. Kapal yang diamankan diketahui mengalami kerusakan sehingga proses penarikan dari Kalimantan Tengah menuju Sulawesi Selatan membutuhkan waktu cukup lama.
Perjalanan laut tersebut berlangsung sekitar delapan hari. Bahkan, petugas harus menarik jangkar secara manual selama hampir tiga hari akibat kerusakan pada sistem kapal.
Djuhandhani menyebut perjuangan tim di lapangan menjadi salah satu tantangan terbesar dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
Selain pengungkapan jaringan utama tersebut, Polda Sulsel dan jajaran Polres juga mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum sektor migas sepanjang Maret hingga Mei 2026.
Tercatat sebanyak 37 laporan polisi berhasil ditangani dengan total 45 orang tersangka diamankan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari berbagai wilayah hukum di Sulawesi Selatan meliputi satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 mobil penumpang, enam dump truck, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, 332 jerigen solar, 1.541 tabung LPG 3 kilogram, 229.123 liter solar bersubsidi, serta 3.031 liter Pertalite.
Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah pengungkapan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Polres jajaran di berbagai daerah.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, aktivitas ilegal yang dilakukan para pelaku diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp69.970.970.343.
Djuhandhani menilai angka tersebut sangat besar dan berdampak langsung terhadap distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Volume BBM subsidi yang berhasil diselewengkan diperkirakan setara dengan kebutuhan sekitar 205.611 kendaraan apabila masing-masing kendaraan memperoleh jatah pengisian rata-rata 50 liter.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan langkah besar dalam menyelamatkan keuangan negara sekaligus menjaga stabilitas distribusi energi.
Ia menilai keberhasilan aparat kepolisian membongkar dugaan mafia BBM bersubsidi patut diapresiasi karena dilakukan di tengah kondisi yang masih diwarnai berbagai persoalan energi.
“Dari kasus ini saja terdapat indikasi kerugian negara sekitar Rp69 miliar. Bayangkan jika praktik seperti ini dilakukan berulang kali dan tidak terungkap,” ujar Andi Sudirman.
Sebagai bentuk penghargaan, Gubernur Sulsel berencana memberikan apresiasi khusus kepada Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro beserta seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Polda Sulsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut hingga ke akar-akarnya.









