UNGKAPAN, MAKASSAR – Tidak perlu waktu panjang usai mencoba menghindar dari jeratan hukum setelah diduga menghilangkan nyawa kekasihnya dalam kamar hotel kelas melati di Jalan Sungai Saddang Baru, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku berinisial EB (40) yang tak lain adalah kekasih korban MA (40), berhasil ditangkap polisi yang terdiri dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Polsek Rappocini, pada Rabu malam (20/05/2026).
EB ditangkap di kediamannya di wilayah Tamalanrea, Kota Makassar, pasca meracuni kekasihnya dengan obat sehingga terjadi overdosis. Kondisi korban saat ditemukan sudah meninggal dunia dan mengeluarkan darah pada hidung juga mulutnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu lantaran cemburu mengetahui korban juga berbagi asmara dengan pria lain. Padahal, keduanya pun masing-masing sudah berumah tangga.
“Pelaku mengaku sakit hati dan cemburu setelah mengetahui kalau korban juga memiliki hubungan lain,” jelas Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata.
Dari hasil interogasi polisi, EB mengaku mencampurkan empat butir obat asam mefenamat yang kemudian dilarutkan ke dalam air mineral milik korban.
Pelaku juga sempat mencari informasi di internet terkait efek overdosis obat-obatan dan untuk mengetahui dampak dari obat yang telah diberikan kepada korban.
“Setelah memberikan minuman itu, keesokan harinya dia kembali ke penginapan dan melihat korban sudah tidak sadarkan diri dari luar jendela kamar,” lanjut AKP Wawan.
Pelaku telah dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel sebelum diserahkan ke Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar guna menjalani autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian secara medis. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.






