UNGKAPAN, MAKASSAR – Seorang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Dinas Pariwisata (Dispar) Kalimantan Utara (Kaltara) dan juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus setelah beberapa pekan terakhir berpindah-pindah tempat tuk menghindari proses penegakan hukum.
Pria berinisial MI (44) itu diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (AMC) bersama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) serta Kejati Kaltara di salah satu apartemen di Kota Makassar, Sulsel.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Prihatin mengatakan, tersangka MI yang baru saja berhasil diamankan diketahui juga merupakan seorang karyawan swasta asal Kabupaten Gowa.
“MI ditetapkan tersangka oleh Kejati Kaltara dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian dan penggunaan belanja hibah uang kepada Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) dari Dinas Pariwisata Kaltara tahun anggaran 2021,” jelas Prihatin, Rabu (22/04/2026).
Penetapan MI sebagai tersangka sambung Prihatin, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026. Namun saja, begitu surat diterbitkan MI tidak mengindahkan pemanggilan secara patut.
“Sehingga Kejati Kaltara menerbitkan permohonan bantuan pemantauan dan pengamanan DPO sejak 11 Februari 2026,” sebutnya.
Saat ini, MI telah diamankan untuk sementara waktu di Kantor Kejati Sulsel guna menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, MI diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejati Kaltara guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami imbau kepada para buronan untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.






