UNGKAPAN, MAKASSAR – Tim Penuntut Umum Gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ahmad Apuh Maulana dan terdakwa Rasman dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (29/04/2026).
Keduanya didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus dugaan korupsi pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa terdakwa Ahmad Apuh Maulana bersengaja meyakinkan saksi II dengan mengaku sebagai pegawai Kejati Sulsel.
Kedua mengarahkan saksi II yang saat itu sedang dalam pemeriksaan perkara korupsi perjalanan dinas untuk menyembunyikan aset-asetnya guna menghindari penyitaan oleh penyidik.
Mulai dari meminta saksi menarik sebagian besar saldo di rekening bank miliknya hingga menyembunyikan dua unit mobil milik saksi II. Atas jasanya, terdakwa Ahmad Apuh Maulana dan terdakwa Rasman menerima uang dari saksi II.
Perbuatan para terdakwa dinilai telah menggagalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan cara menyembunyikan alat bukti yang seharusnya disita oleh penyidik Kejati Sulsel.
Keduanya dijerat pidana dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan aturan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda perlawanan yang akan diajukan terdakwa Rasman.
Untuk terdakwa Ahmad Apuh Maulana diberi waktu satu minggu oleh Majelis hakim untuk menyiapkan penasihat hukum guna mendampingi pemeriksaan di persidangan.
“Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun yang mencoba menghalangi proses hukum, terutama dalam perkara korupsi yang merugikan negara,” kata Soetarmi.






