Kejati Sulsel Terus Telusuri Aliran Dana Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Terus Telusuri Aliran Dana Korupsi Bibit Nanas

UNGKAPAN, MAKASSAR – Penelusuran aliran dana dan aset dari sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2024 terus dikuatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Penelusuran aset (aset tracing) dan aliran dana menyusul dengan intensitas pengembalian uang dari tersangka RM yang merupakan Direktur PT AAN.

Jika sebelumnya pada Februari 2026, RM telah menyetorkan uang sebesar Rp1.250.000.000 kepada penyidik Kejati Sulsel, RM kembali mengembalikan dana sebesar Rp3.088.000.000 (Tiga Miliar Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah) pada Rabu, (13/05/2026).

Dengan demikian, total penyelamatan kerugian keuangan negara yang bersumber dari tersangka RM hingga saat ini berjumlah Rp4.338.000.000.

Seluruh uang diterima penyidik tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel agar menjamin pemulihan keuangan negara selama proses hukum berlangsung.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady menegaskan, meski telah dilakukan pengembalian kerugian negara, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara korupsi bibit nanas ini,” tegas Rachmat Supriady.

Diketahui, proyek pengadaan bibit nanas ini memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp60 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan awal, diduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan negara.

Hingga Maret 2026, Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, antara lain mantan Pj Gubernur Sulsel BB, Direktur PT AAN selaku Penyedia RM, Direktur PT CAP inisial RE, Tim Pendamping Pj Gubernur HS, Aparatur Sipil Negara Pemprov Sulsel RRS, dan Kuasa Pengguna Anggaran/PPK UN.

Baca juga:  Polsek Tamalate Gagalkan Peredaran Puluhan Liter Ballo Jelang Pergantian Tahun

Selain fokus pada pemulihan kerugian negara, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemeriksaan terhadap mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulsel guna mendalami proses penganggaran proyek tersebut.