Kanwil DJP Sulselbartra Dampingi Personel Polda Sulsel Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax

Kanwil DJP Sulselbartra Dampingi Personel Polda Sulsel Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax

UNGKAPAN, MAKASSAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) memberikan pendampingan pelaporan SPT Tahunan dan aktivitasi Coretax bagi personel Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kegiatan kerja sama antara Kanwil DJP Sulselbartra bersama Bidang Keuangan Polda Sulsel yang bertujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak di tengah masa transisi menuju sistem administrasi perpajakan terbaru yaitu Coretax DJP, berlangsung di Aula Direktorat Samapta Mapolda Sulsel.

Kepala Seksi Bimbingan, Penyuluhan, dan Konsultasi Kanwil DJP Sulselbartra, Dedi Marthadinata mengatakan, kegiatan yang dibuat ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada wajib pajak, khususnya anggota Polri di Polda Sulsel, terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem terbaru.

“Kegiatan ini berupa sosialisasi dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, kami juga membahas secara teknis pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP,” ujar Dedi.

Menurutnya, pengenalan Coretax DJP menjadi materi penting dalam kegiatan ini. Sistem tersebut kini menjadi tulang punggung administrasi perpajakan modern yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Seluruh wajib pajak Orang Pribadi diwajibkan melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP dengan batas akhir pelaporan pada 30 April 2026.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya koordinasi untuk mempercepat pelaporan yang diinisiasi oleh Bidang Keuangan Polda Sulsel. Pihaknya menyampaikan bahwa:

“Kami memahami masih ada wajib pajak yang perlu beradaptasi dengan antarmuka dan mekanisme baru di Coretax DJP. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini kami mengoptimalkan pendampingan bersama Kanwil DJP Sulselbartra dengan memberikan bimbingan langsung, tidak hanya teori tetapi juga praktik, agar anggota Polda Sulsel benar-benar memahami pengisian SPT Tahunan ke depannya,” ujar Yusuf Balik.

Baca juga:  Kejaksaan Tegaskan Komitmen Kawal Peningkatan Devisa Negara

Agar pendampingan berjalan optimal, mewakili Kabidkeu Polda Sulsel, Kepala Subbagian Perencanaan dan Administrasi mengimbau peserta untuk mempersiapkan data perpajakan secara lengkap sebelum mengikuti kegiatan.

“Kepada rekan-rekan wajib pajak yang hadir, khususnya yang belum melaporkan SPT, kami mengimbau agar menyiapkan data perpajakan secara lengkap serta membawa perangkat elektronik, baik handphone maupun laptop,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, materi teknis disampaikan oleh Dedi Marthadinata. Ia memaparkan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP serta fitur-fitur yang tersedia di dalamnya.

“Melalui sistem Coretax DJP, proses pelaporan SPT dirancang menjadi lebih terintegrasi dan sistematis. Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia untuk memastikan data yang dilaporkan telah sesuai sebelum SPT dikirimkan,” jelasnya.

Dengan membawa laptop atau handphone serta dokumen pendukung seperti Lampiran A1/A2, peserta dapat langsung mempraktikkan pengisian dan pelaporan SPT PPh Orang Pribadi melalui Coretax DJP dengan pendampingan fasilitator dari DJP.

Melalui kegiatan ini, Polda Sulsel bersama Kanwil DJP Sulselbartra berharap dapat membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru sekaligus mendorong percepatan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.