UNGKAPAN, MAKASSAR – Dalam kurun waktu dua hari, sebanyak 2.100 rekening Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak diblokir secara serentak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra).
Penegakan hukum terhadap penunggak pajak ini berlangsung pada 28 – 29 April 2026. Mereka yang masuk dalam sasaran operasi merupakan wajib pajak sekaligus memiliki rekening yang tersebar di 16 bank besar dengan kantor pusat di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Langkah tegas diambil setelah upaya penagihan secara persuasif dari surat teguran hingga surat paksa tak kunjung mendapat respons para penunggak pajak.
Proses pemblokiran dilaksanakan sesuai prosedur oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan menyampaikan surat permintaan pemblokiran secara langsung kepada kantor pusat bank terkait.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra, Nurman Efendi menyampaikan, pemblokiran ribuan rekening merupakan bagian dari strategi penagihan yang sistematis dan proporsional menegakkan aturan secara berkeadilan.
“Kami hanya memblokir rekening milik WP yang memang sudah melewati batas waktu pelunasan yang diatur dalam surat paksa. Artinya, tindakan ini telah melewati tahapan persuasif namun tetap tidak direspons,” tegas Nurman.
Langkah massif ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta memastikan adanya keadilan bagi Wajib Pajak lain yang telah patuh. Ia menambahkan bahwa meski tindakan tegas telah diambil, DJP tetap membuka ruang komunikasi bagi WP untuk segera melunasi kewajibannya.
“Kami berharap dengan adanya tindakan ini, Wajib Pajak dapat lebih proaktif untuk berkomunikasi dan menyelesaikan kewajibannya,” tambahnya.
Tindakan pemblokiran rekening nasabah oleh DJP ini memiliki payung hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Kemudian prosedur teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.












