UNGKAPAN, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Bahtiar Baharuddin selaku mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan bibit nanas.
Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Bahtiar Baharuddin sebagai bagian dari pendalaman hasil audit serta temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Setiba di kantor Kejati Sulsel, di hadapan wartawan, tersangka Bahtiar Baharuddin alias BB mengaku sangat menghargai proses hukum yang saat ini ditangani oleh kejaksaan. Perkara yang saat ini dihadapi ketika masih menjabat Pj Gubernur Sulsel.
“Kasus ini ketika saya ditugaskan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai penjabat Gubernur Sulsel. Tugas saya hanya menjalankan tugas, apalagi itu masih dalam transisi pemerintahan,” sebutnya.
Menurut Bahtiar juga, setelah dua bulan menjalani penahanan, barulah kemarin dilalukan pemeriksaan secara intensif. Dan bahkan dilakukan konfrontasi dengan sejumlah pihak terkait kasus proyek tersebut.
”Kemarin saya dilakukan konfrontir dengan PPK, UP, HS dan penyedia RE. Semua hasil konfrontir semuanya clear tidak ada kaitannya dengan saya. Hingga hari ini saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun, termasuk aliran uang dari proses ini,” tegasnya.
Tidak cukup di situ saja, Bahtiar juga membeberkan terkait mekanisme penyusunan APBD yang menurutnya telah memiliki aturan hukum administrasi yang jelas. Penganggaran dalam APBD merupakan hasil pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD.
“APBD itu diatur dalam ketentuan hukum administrasi negara. Kalau ada persoalan, mekanismenya melalui revisi APBD. Semua sudah ada SOP dan mekanismenya,” jelasnya.
Saat ditanya apakah anggaran pengadaan bibit nanas dibahas di Badan Anggaran DPRD Sulsel, Bakhtiar membenarkannya.
“Seluruh proses APBD memang dibahas sesuai ketentuan undang-undang,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Bakhtiar Baharuddin dalam kasus tersebut.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan oleh BPKP terhadap BB, dan pada hari Selasa kemarin juga telah dilakukan pemeriksaan,” ujar Soetarmi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah fakta hukum yang ditemukan penyidik, termasuk hasil pemeriksaan dan analisis dari tim BPKP.
“BPKP perlu mengonfirmasi fakta-fakta hukum yang telah ditemukan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, baik penyidik maupun tersangka memiliki hak yang sama dalam memberikan penjelasan terkait fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.
“Temuan-temuan itu nantinya juga akan ditanggapi oleh tersangka. Baik versi penyidik maupun versi tersangka memiliki hak yang sama,” katanya.
Diketahui, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.
Mereka masing-masing adalah Bakhtiar Baharuddin, RM selaku Direktur PT ANN, RE selaku Direktur PT CAP, HS sebagai tim pendamping Pj Gubernur 2023-2024, RRS seorang ASN Pemkab Takalar, serta UN yang menjabat sebagai KPA/PPK.
Dalam penyidikan, proyek senilai Rp60 miliar itu diduga sarat praktik mark-up hingga pengadaan fiktif yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar.






