Mantan Pimpinan DPRD Sulsel Kembali Diperiksa Dugaan Korupsi Bibit Nanas

UNGKAPAN, MAKASSAR – Sudah sembilan orang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan masa menjabat 2024 dipanggil untuk diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Pemprov Sulsel.

Dari kesembilan mantan anggota legislatif Sulsel yang diperiksa, ada di antaranya mantan ketua dan wakil ketua DPRD Sulsel. Selain itu, kasus yang merugikan keuangan dengan taksiran mencapai Rp60 Miliar turut juga memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, pemeriksaan terhadap kesembilan mantan anggota DPRD Sulsel dan sekwan, untuk mengetahui proses perencanaan anggaran di kegiatan pengadaan bibit nanas senilai Rp60 Miliar yang telah disahkan di APBD Sulsel.

“Ada sembilan mantan anggota DPRD Sulsel dipanggil, termasuk sekwan untuk pemeriksaan. Tapi ada satu orang yang tidak hadiri pemanggilan,” ungkap Soetarmi kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, pada Jumat sore (24/04/2026).

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sembilan orang dari parlemen Sulsel sambung Soetarmi, merupakan pemanggilan kedua yang fokus pemeriksaannya kali ini untuk mendalami keterangan-keterangan yang sudah diberikan sebelumnya.

“Ini pemanggilan yang kedua, kami mendalami hasil pemeriksaan atau keterangan-keterangan yang telah diberikan,” tegasnya.

Soetami kembali menyebutkan, tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan sepanjang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Kalau memang sudah cukup bukti segera kami tetapkan lagi tersangka,” tambahnya.

Baca juga:  Brigjen Djuhandhani, Kepala Polda Sulsel Baru Gantikan Irjen Rusdi Hartono