UNGKAPAN, MAKASSAR – Seorang juru parkir (jukir) yang tidak terdaftar secara resmi dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya berhasil ditertibkan.
Jukir liar yang sehari-hari beraktivitas di depan Indomaret, Jalan Veteran Utara, Kota Makassar, ditertibkan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya.
Tindak tegas yang diberikan Perumda Parkir Makassar Raya kepada juru parkir tersebut setelah dilakukan pengecekan. Hasilnya, juru parkir tidak dapat untuk memperlihatkan kelengkapan administrasi resmi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, jukir tak dapat memperlihatkan bukti-bukti kelengkapan administrasi. Kemudian ditetapkan sebagai juru parkir liar karena tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki izin operasional,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B.
Adapun tindakan yang diberikan kepada jukir kata Asrul, dengan menyita rompi juru parkir yang digunakannya di lokasi tersebut.
“Penindakan ini dilakukan agar tidak ada lagi jukir liar yang merugikan masyarakat. Semua juru parkir wajib terdaftar dan menggunakan atribut resmi,” tegasnya.
Dia menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan juru parkir yang bertugas menggunakan atribut resmi serta meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran yang sah. (**)












