Ini Alasan Bareskrim Tak Lakukan Penahanan Terhadap Putri Candrawathi

UNGKAPAN.ID, JAKARTA – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, menjelaskan soal kondisi Putri Candrawathi (PC) yang tidak dilakukan penahan oleh Bareskrim Polri.

Saat dilakukan pemeriksaan kembali terhadap PC, Rabu (31/08) di Bareskrim Polri, Agung menjelaskan kuasa hukum PC telah mengajukan permohonan agar PC tidak ditahan.

Terkait hal tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang dilihat oleh Timsus Polri, seperti kondisi kesehatan PC yang kurang baik, kemudian atas nama kemanusiaan, dan kepemilikan balita.

“Tadi malam Ibu PC dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, yang pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita,” pungkas Irwasum Agung Budi, saat penyerahan berkas penyidikan Komnas HAM, Kamis (01/09).

Untuk diketahui, Timsus Polri dalam penanganan kasus ini, telah melakukan pencekalan dan wajib lapor terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.

“Di samping itu, penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk ibu PC kooperatif, dan ada wajib lapor,” tutur Agung.

Baca juga:  Hakim Tolak Gugatan Eks Stafsus Gubernur Sulsel kepada Media dan Jurnalis