UNGKAPAN, MAKASSAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar memusnahkan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Selasa (15/09/2026).
Pelaksanaan pemusnahan secara seremonial berlangsung di Lapangan KPPBC TMP B Makassar dan pemusnahan awal di PT Mitra Hijau Asia Barru beralamat Jalan Ir Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel.
Petugas menghancurkan dan membakar barang-barang tersebut menggunakan mesin incinerator (tungku pembakaran) di lokasi itu. Selanjutnya, mereka menangani sisa hasil pemusnahan sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.
Bea Cukai Makassar menyita BMMN tersebut sebagai hasil penindakan periode tahun 2025 hingga Juli 2026. Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara telah memberikan persetujuan resmi atas pemusnahan BMMN tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana mengatakan, pihaknya telah melakukan 123 penindakan pada kurun waktu tersebut. Rinciannya meliputi 28.513.260 batang rokok ilegal, 635 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai merek, serta 1.168 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, dan mainan.
Selain itu, kata Krisna, petugas juga mengamankan 35 unit barang bawaan penumpang berupa handphone berbagai jenis, di antaranya merek iPhone 17 dan lainnya.
Krisna menyebut, pihaknya memusnahkan BMMN di bidang cukai yang berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta barang bawaan penumpang yang tidak dapat menyelesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan serta pembatasan.
“Kami menaksir nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp46.055.236.100,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp30.044.794.361,00,” jelas Krisna dalam keterangan persnya saat pemusnahan barang bukti di halaman kantornya, Selasa (15/9/2026).
Krisna juga menyebutkan bahwa pihaknya memasukkan penindakan yang diselesaikan dengan denda administrasi sebesar 3 kali nilai cukai—sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan—sebanyak 6 kasus dengan jumlah denda mencapai Rp307.637.000 ke dalam daftar barang yang dimusnahkan.
Krisna Wardhana menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian akhir dari proses penanganan barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami melaksanakan pemusnahan ini sebagai wujud nyata fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran Kena Cukai ilegal guna melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh,” ujar Krisna.
Krisna Wardana juga menyampaikan bahwa Bea Cukai Makassar tidak dapat melakukan keberhasilan pengawasan dan penindakan ini seorang diri.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini mendukung kegiatan pengawasan Bea Cukai Makassar, baik TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, instansi teknis terkait, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, para pelaku usaha, maupun masyarakat,” ucapnya.
Ia mengakui bahwa sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat merupakan faktor penting dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal serta berbagai bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai, serta turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami tentunya akan meningkatkan sinergitas dengan stakeholder dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sehingga penerimaan negara semakin optimal dan masyarakat terlindungi dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan,” imbuhnya.








