UNGKAPAN, MAKASSAR – Perbedaan pandangan antara pengelola pasar dan pengelola parkir mengenai kewenangan pengelolaan parkir tepi jalan umum kawasan Pasar Butung, akhirnya mendapat penjelasan mendalam dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul menyampaikan, penentuan pengelolaan parkir di tepi jalan umum wajib mengacu pada ketentuan, dan tidak boleh serta-merta dicaplok hanya didasarkan batas geografis atau radius kawasan pasar semata.
Secara kelembagaan lanjut Asrul, Perumda Parkir Makassar mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Makassar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendirian Perumda Parkir Makassar Raya.
Selain itu, regulasi tentang pengelolaan parkir tepi jalan umum harus dipahami secara sistematis dengan berpedoman pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
“Harus dibedakan secara tegas antara parkir yang menjadi bagian dari fasilitas pasar dan parkir yang berada di tepi jalan umum. Keduanya memiliki karakteristik dan dasar pengaturan yang berbeda. Jangan sampai batas kawasan pasar ditafsirkan sebagai kewenangan mutlak untuk mengelola seluruh aktivitas parkir di jalan umum,” tegas Asrul.
Menanggapi argumentasi mengenai ketentuan radius 100 meter dari kawasan pasar, Asrul menilai bahwa batas geografis kawasan pasar tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menguasai pengelolaan parkir di ruas jalan umum.
Menurutnya, status suatu ruas jalan harus dilihat berdasarkan fungsi jalan, penetapan lokasi parkir, serta ketentuan penyelenggaraan perparkiran yang berlaku.
“Kalaupun terdapat ketentuan radius 100 meter dalam regulasi pengelolaan pasar, bukan berarti seluruh ruas jalan umum dalam radius tersebut otomatis menjadi kewenangan Perumda Pasar. Ada perbedaan mendasar antara batas kawasan pelayanan pasar dan kewenangan pengelolaan parkir di tepi jalan umum,” jelasnya.
Asrul menambahkan bahwa Pasal 9 Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar Makassar Raya memang mengatur kegiatan perparkiran sebagai bagian dari pengelolaan pasar.
Namun, ketentuan tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan tanpa batas terhadap seluruh lokasi parkir di luar kawasan fisik pasar.
Perda Membedakan Pelayanan Parkir dan Pelayanan Pasar
Lebih lanjut, Asrul menyoroti Pasal 77 Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 yang secara normatif membedakan pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan pelayanan pasar sebagai objek pelayanan yang berbeda.
Menurutnya, pemisahan tersebut merupakan aspek penting dalam memahami pembagian kewenangan pengelolaan antara kedua BUMD milik Pemerintah Kota Makassar.
“Regulasi telah membedakan pelayanan parkir tepi jalan umum dengan pelayanan pasar. Artinya, kedua objek pelayanan tersebut tidak bisa begitu saja disamakan hanya karena berada dalam satu kawasan aktivitas ekonomi,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perhubungan sebagai regulasi terbaru yang menjadi bagian dari kerangka hukum penyelenggaraan perparkiran di Kota Makassar.
Asrul menegaskan bahwa persoalan kewenangan parkir di sekitar Pasar Butung tidak seharusnya berkembang menjadi perdebatan klaim wilayah antarlembaga.
Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan setiap kegiatan pengelolaan dan pemungutan pembayaran parkir memiliki dasar hukum, penetapan lokasi, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
“Ini bukan persoalan siapa yang paling dekat dengan kawasan pasar, tetapi siapa yang secara hukum diberikan kewenangan mengelola objek parkir tersebut. Jika lokasinya merupakan parkir tepi jalan umum yang telah ditetapkan dan ditugaskan kepada Perumda Parkir, maka pengelolaannya tentu harus dihormati sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa tumpang tindih pengelolaan parkir berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik operasional, hingga persoalan akuntabilitas penerimaan daerah.
Karena itu, setiap perubahan pengelolaan terhadap lokasi parkir yang telah memiliki dasar penugasan harus dilakukan melalui mekanisme resmi Pemerintah Kota Makassar.
Di akhir keterangannya, Asrul menegaskan bahwa Perumda Parkir Makassar Raya tetap berkomitmen menjalankan fungsi pelayanan perparkiran secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, kepastian hukum dalam pengelolaan parkir bukan sekadar persoalan kewenangan antarlembaga, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat, ketertiban lalu lintas, serta optimalisasi pendapatan daerah.
“Parkir tepi jalan umum harus dikelola berdasarkan aturan, bukan berdasarkan penafsiran sepihak terhadap batas wilayah. Kepastian hukum adalah fondasi utama agar pelayanan parkir berjalan tertib, masyarakat terlindungi, dan penerimaan daerah dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Asrul.
Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan pentingnya sinergi seluruh BUMD dan perangkat daerah dalam membangun sistem perparkiran Kota Makassar yang tertib, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan publik. (**)















