UNGKAPAN – Tiga jenderal polisi telah resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiga jenderal polisi tersebut yaitu, LSP, ASN, dan EH.
Status penetapan tersangka terhadap tiga jenderal tersebut disampaikan langsung Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, melalui konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (03/11/2026).
Dalam keterangan persnya, Asep Saparudin menyebutkan, penyadapan secara ilegal atau tanpa prosedural telah dilakukan periode 2025-2026. Penyadapan yang dilakukan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
“Kami telah menyita barang buti berupa sebelas handphone, satu Ipad, dan flashdisk,” kata Asep.
Dia menambahkan, ketiga tersangka mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Adapun satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
“Ini adalah awal penyidikan, dan kami akan melaksanakan seluruh proses secara profesional dan akuntabel,” tambahnya.









