UNGKAPAN, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengeksekusi dr Suryadi Bin Ibrahim, terpidana kasus tindak pidana korupsi dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode 2018 hingga Juli 2023. Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Tim Penuntut Umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Soetarmi mengonfirmasi bahwa proses eksekusi pidana penjara, denda, serta pembayaran uang pengganti dilaksanakan pada Kamis, 08 Oktober 2026 melalui Kejari Gowa.
“Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Tim Penuntut Umum akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung RI sependapat dengan JPU bahwa telah terdapat perbuatan korupsi,” ujar Soetarmi.
Dalam Putusan MA Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 8 Juli 2026, majelis hakim membatalkan putusan bebas dari Majelis Hakim TP Korupsi Makassar yang sebelumnya dibacakan pada 23 April 2026.
Adapun dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut, MA menetapkan poin-poin hukuman bagi terpidana yang menyatakan dr Suryadi Bin Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi”.
“Selain itu juga menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp50.000.000,00 serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp398.930.578,00,” sebutnya.
Lebih jauh Soetarmi menyebutkan, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa saat ini sedang mengembangkan kembali penanganan perkara tersebut, sebab telah terungkap beberapa fakta-fakta di persidangan adanya keterlibatan pihak lain yang harus ikut bertanggungjawab.
Pengembangan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026 Jo Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026.
Plt Kajari Gowa, Akhmad Muhdhor menegaskan bahwa tim penyelidik saat ini sedang mengumpulkan alat bukti lanjutan guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf tersebut.
“Saat ini masih aktif mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengidentifikasi siapa saja pihak yang harus ikut bertanggung jawab secara hukum dalam dugaan penyimpangan dana JKN di rumah sakit daerah tersebut,” tegasnya.








