UNGKAPAN, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (29/10/2026).
Dalam sidang dengan agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (PU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menghadirkan sejumlah saksi agar memberikan keterangan di hadapan majelis hakim untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Ririn Riyan Saputra Ajnur, Rimawaty Mansyur, dan Hasan Sulaiman.
Para saksi yang dihadirkan di antaranya adalah M (45) selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Ir A (57) selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru, Ir MA (59) selaku Kadis Pertanian Kabupaten Wajo, Kepala Desa Palippu Kabupaten Wajo berinisial ARM (54), Pimpinan Pertanian Kecamatan (PPK) Tanasitolo Kabupaten Wajo berinisial AAI (40), dan Ketua Kelompok Tani (Poktan) HEU Kabupaten Sinjai berinisial MN (43).
Pada perjalanan persidangan ini, para saksi secara terang benderang mengungkap kebobrokan administrasi, penyerahan bibit rusak, dan manipulasi data di lapangan guna memuluskan pencairan anggaran. Mengingat persidangan ini menyoroti rekayasa dokumen dari tingkat dinas hingga ke petani, serta penerimaan barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Di hadapan majelis hakim, saksi MN, Ketua Poktan di Kabupaten Sinjai menyampaikan bahwa dari 100.000 bibit yang tertera di Berita Acara Serah Terima (BAST), kelompoknya hanya menerima 5.000 batang dan di antaranya dalam kondisi busuk. Secara keseluruhan untuk Kabupaten Sinjai, dari 100.000 bibit yang disalurkan, terdapat 36.000 bibit rusak yang hingga kini tidak pernah diganti oleh penyedia.
Hal serupa terjadi di Kabupaten Wajo. Saksi ARM selaku Kepala Desa dan AAI (PPK) mengonfirmasi bahwa dari 100.000 bibit yang diterima, sekitar 30.000 bibit (30%) tiba dalam kondisi rusak/busuk dan baru diganti setelah adanya penolakan tanda tangan BAST. Akibatnya, banyak penanaman di Wajo dan Sinjai mengalami kegagalan tumbuh.
Selain itu juga, disebutkan oleh saksi adanya manipulasi proposal. Para saksi, termasuk saksi AAI, mengungkap fakta mencengangkan bahwa proposal permohonan bantuan dari kelompok tani ternyata baru dibuat pada bulan Juli 2024, jauh setelah bibit nanas didistribusikan (Maret-April 2024). Dokumen tersebut dibuat dengan tanggal mundur (backdate) seolah-olah diajukan pada November 2023.
Menanggapi rentetan kesaksian krusial tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa fakta persidangan ikut mendukung pembuktian JPU terkait permufakatan jahat dalam proyek pengadaan ini.
“Fakta persidangan hari ini sangat terang. Mulai dari usulan proposal yang direkayasa dan dibuat belakangan, penandatanganan BAST fiktif, hingga petani yang menjadi korban karena menerima puluhan ribu bibit yang sudah rusak dan membusuk tanpa ada penggantian. Ini adalah kejahatan sistematis yang merugikan keuangan negara,” tegas Soetarmi.
JPU Kejati Sulsel akan terus merangkai fakta persidangan ini untuk memperkuat pembuktian. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.









