UNGKAPAN, MAKASSAR – Berkas, barang bukti, hingga satu tersangka perkara dugaan tindak pidana bidang perpajakan telah dilimpahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Tahap II atau penyerahan barang bukti serta tersangka berinisial AMM dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Untuk diketahui, AMM merupakan direktur PT MAN yang bergerak di bidang kontraktor tambang (menambang nikel) beralamat di Jalan Ir Sutami, Makassar, Sulawesi Selatan. Tersangka dugaan penggelapan pajak itu sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai surat Nomor: DPO/R/27/XI/Res.10.2/2025/Ditreskrimsus per tanggal 25 November 2025 hingga akhirnya berhasil dibekuk pada 21 Oktober 2026.
Adapun modus yang digunakan tersangka adalah dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN masa Pajak Februari – Oktober 2021 dan dengan sengaja menyampaikan SPT masa PPN masa Pajak November – Desember 2021 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang sudah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Februari – Desember 2021, dan menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp.1.180.639.084 (satu miliar seratus delapan puluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu delapan puluh empat rupiah).
Atas perbuatannya, AMM disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (disebut UU KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Menurut Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka AMM merupakan komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menindak tegas serta menegakkan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana pada bidang perpajakan.
“Penyidikan terhadap tersangka AMM ini merupakan bentuk komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menegakkan peraturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana bidang perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Imanul Hakim.
Lebih lanjut, Imanul Hakim menegaskan, DJP senantiasa menjunjung tinggi prinsip ultimum remedium, yaitu menjadikan proses pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah seluruh upaya administratif ditempuh.
Kanwil DJP Sulselbartra berkomitmen terus menegakkan hukum perpajakan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Melalui kerja sama yang solid dengan aparat penegak hukum.
“DJP memastikan setiap proses penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga menjadi edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara,” tambahnya.
DJP berharap langkah-langkah penegakan hukum yang diambil dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sehingga setiap individu dan badan usaha berperan aktif dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
“Kepatuhan pajak merupakan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam menciptakan kesejahteraan bersama dan memperkuat kemandirian bangsa,” tambahnya.
Dengan demikian, DJP menegaskan bahwa pemidanaan bukanlah tujuan utama, melainkan instrumen terakhir untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Melalui penerapan prinsip ultimum remedium serta kolaborasi lintas instansi, DJP bertekad untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas, demi terciptanya Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaulat.








