Kontrak 6.000 PPPK Paruh Waktu Makassar Berakhir, DPRD Makassar Desak Pemkot Beri Kepastian

Kontrak 6.000 PPPK Paruh Waktu Makassar Berakhir, DPRD Makassar Desak Pemkot Beri Kepastian

UNGKAPAN, MAKASSAR — Nasib sekitar 6.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar menjadi sorotan setelah masa kontrak mereka berakhir pada Jumat (9/10/2026).

Hingga kini, kepastian mengenai kelanjutan kontrak ribuan tenaga tersebut masih menjadi perhatian. Pemerintah Kota Makassar pun didesak segera menyampaikan arah kebijakan agar para pekerja tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Desakan itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Tenri Uji. Ia meminta Pemkot Makassar bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) segera memberikan kejelasan mengenai status para PPPK Paruh Waktu yang selama ini turut menopang pelayanan publik.

“Hari ini, masa kontrak 6.000 PPPK Paruh Waktu Pemkot Makassar berakhir,” kata Tenri Uji, dikutip dari akun media sosial DPRD Kota Makassar, Jumat (9/10/2026).

Menurut Tenri, persoalan yang mendesak bukan semata-mata berakhirnya masa kontrak, melainkan belum jelasnya keputusan pemerintah mengenai kemungkinan perpanjangan maupun kelanjutan status mereka.

“Pertanyaan saya sederhana yang saya sampaikan di forum Paripurna: ke mana arah kebijakan Pemkot? Mau diperpanjang atau sengaja digantung?” ujarnya.

Tenri mengungkapkan, aspirasi mengenai nasib PPPK Paruh Waktu tersebut diterimanya sesaat sebelum sidang paripurna DPRD dimulai. Meski belum sempat dimasukkan secara lengkap ke dalam naskah fraksi, ia tetap menyuarakan persoalan itu karena menyangkut kepentingan banyak orang.

Ia menilai persoalan yang menyentuh kehidupan ribuan pekerja dan keluarganya tidak semestinya terhambat oleh urusan administratif.

Tenri juga menegaskan tidak mempersoalkan apabila Pemkot Makassar melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK Paruh Waktu sebelum mengambil keputusan. Namun, evaluasi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berdasarkan integritas.

“Saya mendukung evaluasi yang objektif dan berbasis integritas,” katanya.

Baca juga:  Tuntaskan Janji Pendidikan, Munafri-Aliyah Salurkan Seragam Sekolah Gratis

Ia menambahkan, tenaga yang terbukti berkinerja buruk, melanggar aturan, atau melakukan pelanggaran berat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, ia mengingatkan agar proses asesmen tidak dijadikan alasan untuk menunda keputusan mengenai kelanjutan status para pegawai.

“Tetapi, menurut saya, jangan jadikan ‘asesmen’ sebagai alasan untuk lepas tangan,” tegasnya.

Tenri meminta Wali Kota Makassar bersama jajaran BKPSDMD segera merampungkan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh PPPK Paruh Waktu. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) agar proses pengambilan keputusan tidak berlarut-larut.

“Saya mendesak Wali Kota Makassar dan jajaran BKPSDMD: percepat rekapitulasi, hentikan pola lempar tanggung jawab antar-SKPD, dan sampaikan hasil serta arah kebijakannya secara transparan,” desaknya.

Menurut Tenri, keterbukaan pemerintah menjadi hal penting agar para pegawai dapat mengetahui posisi mereka dan mempersiapkan langkah ke depan berdasarkan keputusan yang jelas.

Persoalan ini, lanjutnya, tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga keberlangsungan hidup keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka.

“Ada ribuan keluarga yang menunggu kepastian dari kebijakan ini,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa para PPPK Paruh Waktu telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah juga perlu menunjukkan tanggung jawab dengan memberikan informasi yang jelas mengenai masa depan mereka.

“Mereka sudah diminta loyal melayani Kota Makassar. Sekarang, pemerintah juga harus memberikan kepastian kepada mereka,” tambahnya.

Tenri berharap Pemkot Makassar segera menyampaikan hasil evaluasi beserta arah kebijakan yang akan ditempuh, sehingga para pegawai tidak terus menunggu tanpa kejelasan.

“Rakyat butuh kepastian, bukan janji evaluasi tanpa ujung,” pungkasnya.(*)