SULSEL  

Husniah Talenrang Diberhentikan dari Jabatan Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Ambil Alih Pemerintahan

UNGKAPAN, GOWA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa.

Bersamaan dengan SK itu, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin ditunjuk tuk mengisi jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. SK pemberhentian tercatat dengan nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan penerbitan kedua SK tersebut. Ia menyampaikan bahwa SK pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah ditetapkan pada hari ini, pada Rabu 14 Oktober 2026.

“Hari ini terbit SK pemberhentian HT secara tidak hormat, dan SK Plt Bupati Gowa DM. SK-nya per tanggal hari ini,” kata Hasrul pada Rabu (14/10/2026).

Hasrul mengatakan, dokumen fisik kedua SK rencananya akan diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (15/10/2026) hari ini. Pengambilan dokumen menjadi bagian dari tindak lanjut atas keputusan pemberhentian Bupati Gowa dan penunjukan Plt bupati.

Menurut Hasrul, terbitnya SK tersebut menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, DPRD juga akan memastikan pergantian kepemimpinan tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah.

“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Baca juga:  Refleksi Akhir Tahun 2025, Momentum Strategis Pelindo Lakukan Evaluasi dan Perkuat Sinergi