UNGKAPAN, MAKASSAR – Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho S.H., M.Hum., hadir sebagai ahli hukum acara pidana di sidang lanjutan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin.
Prof Hibnu Nugroho dihadirkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menguji keabsahan penetapan tersangka kedua kalinya terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas TPHBUN Sulsel Tahun Anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.
Sidang dengan Nomor Perkara: 50/Pid.Pra/2026/PN Mks ini dipimpin Hakim Tunggal Arwana, berlangsung di Ruang Sidang Dr. H. Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Rabu (04/11/2026).
Hadir secara virtual dalam persidangan, Hibnu Nugroho memaparkan pandangan yuridis dalam merespons dalil keberatan pihak pemohon dengan mengacu pada esensi dan batasan praperadilan berdasarkan Pasal 160 ayat (3) KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025.
Menurut pandangannya , objek praperadilan berupa upaya paksa, dan termasuk penetapan tersangka hanya bisa diajukan satu kali untuk hal yang sama. Ketentuan tersebut untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah proses penyidikan terganggu dari pengajuan upaya hukum berulang.
“Objek praperadilan berupa upaya paksa seperti penetapan tersangka hanya boleh diajukan satu kali untuk hal yang sama, dan tidak boleh berulang guna memberikan kepastian hukum serta mencegah proses penyidikan terus-menerus diganggu oleh upaya hukum yang berulang,” jelas Prof Hibnu.
Lebih jauh lagi, Hibnu Nugroho memandang, praperadilan berfungsi murni sebagai mekanisme kontrol administrasi penyidikan yang bersifat eksaminasi atau uji formil, bukan investigasi materiil.
Oleh karena itu, penilaian terhadap kedudukan seseorang sebagai pelaku dalam dakwaan atau kaitan materiil alat bukti merupakan ranah pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sehingga hal tersebut berada di luar wewenang hakim tunggal praperadilan.
Terkait putusan praperadilan pertama yang sempat membatalkan status tersangka Bahtiar Baharuddin, Prof Hibnu menilai putusan tersebut bersifat prematur karena LHP BPKP saat itu belum terbit, yang berarti alat buktinya tidak serta-merta tidak sah.
Berdasarkan asas strict id, selama putusan sebelumnya tidak memerintahkan pembatalan alat bukti maupun Sprindik Umum, maka Sprindik dan alat bukti tersebut tetap sah menjadi landasan penyidikan lanjutan.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru menjadi cut-off atau pintu masuk administrasi baru bagi penyidik untuk mengembangkan pemeriksaan.
Keterangan saksi atau dokumen serupa yang diperiksa ulang melalui Sprindik baru sah diklasifikasikan sebagai alat bukti baru asalkan relevan.
Ia juga mengingatkan bahwa hakim praperadilan tidak berwenang menilai bobot alat bukti, melainkan sebatas menilai keabsahan formil perolehannya.
Menanggapi perdebatan seputar kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara, Prof Hibnu menjelaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP maupun Inspektorat sah dijadikan alat bukti surat terbuka dalam perkara pidana.
Ia menambahkan, meski Mahkamah Konstitusi memutuskan BPK sebagai lembaga konstitusional yang berhak mendeklarasikan kerugian negara, Mahkamah Agung telah mengeluarkan yurisprudensi. Yurisprudensi tersebut menyatakan jika terdapat hasil perhitungan dari lembaga lain seperti BPKP, hakim di pengadilan pokok perkaralah yang berhak menilai nilai pembuktiannya, bukan dibatalkan pada tahap praperadilan.
Paparan komprehensif dari Guru Besar Unsoed ini kemudian diperkuat oleh kesaksian dua penyidik Pidsus Kejati Sulsel, Muhammad Tasbi dan Irfan Hasan. Hadir juga pihak Pemohon diwakili oleh empat orang dari Tim Pembela Hukum Law Firm Massagus Farisi dan Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin dan Partner.
Menyikapi itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan bahwa keterangan ahli hukum acara pidana beserta fakta yang diungkap tim penyidik pada persidangan hari ini untuk mematahkan seluruh dalil-dalil keberatan Pemohon.
“Paparan komprehensif dari Prof. Hibnu Nugroho serta kesaksian tim penyidik di persidangan hari ini mempertegas bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel telah sah sesuai prosedur hukum,” ujar Soetarmi di Makassar, Rabu (04/11/2026).
Usai penyampaian pendapat ahli dan keterangan saksi dari pihak Termohon serta sesi tanya jawab oleh tim pembela Pemohon dan Kuasa Termohon, Hakim Tunggal Arwana menetapkan persidangan berikutnya digelar pada Kamis 5 November 2026 dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan yang akan diajukan oleh kedua belah pihak.









