Batal Bebas di MA, Mantan Pejabat RSUD Syekh Yusuf Gowa Dijebloskan ke Lapas Terkait Korupsi Dana JKN

Batal Bebas di MA, Mantan Pejabat RSUD Syekh Yusuf Gowa Dijebloskan ke Lapas Terkait Korupsi Dana JKN

UNGKAPAN, MAKASSAR – Vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gowa terhadap Ummu Salamah dibatalkan Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia.

Berdasarkan Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor: 9110 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 05 Agustus 2026, Ummu Salamah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi penggunaan dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode tahun 2018 hingga Juli 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, menyusul dengan adanya putusan dari MA, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa langsung melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana dr Ummu Salamah binti Usman pada Senin, (12/10/2026).

“Terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” tegas Soetarmi.

Kata Soetarmi, eksekusi perkara korupsi penggunaan dana JKN pada RSUD Syekh Yusuf ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, pada Kamis 08 Oktober 2026, juga telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana dr Suryadi bin Ibrahim.

“Pada 23 April 2026, Majelis Hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas terhadap yang bersangkutan. Atas putusan tersebut, maka JPU Kejari Gowa mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 April 2026, dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum,” jelas Soetarmi.

Lebih jauh Soetarmi menyampaikan bahwa dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan dr Ummu Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP, serta penyesuaian pidana menurut regulasi KUHP baru.

Baca juga:  Serah Terima Pataka Pallawa Lipu Tandai Pergantian Kepemimpinan di Polda Sulsel

“Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan pada 08 April 2026, JPU menuntut dr Ummu Salamah dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp100.000.000 serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,5 (satu miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus dua puluh rupiah),” tambahnya.

Senada dengan itu, Plt Kajari Gowa, Akhmad Muhdhor menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyelewengan dana Jasa Pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf ini tidak berhenti pada eksekusi dr Suryadi dan dr Ummu Salamah, Tim Pidsus Kejari Gowa saat ini tengah mengembangkan kembali perkara tersebut guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana secara jelas.

Apalagi diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026, juncto Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026.

“Pengembangan kasus ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Proses penyelidikan lanjutan telah resmi berjalan, dan kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Akhmad Muhdhor.