Kejati Sulsel Siapkan Bukti Baru Hadapi Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin

UNGKAPAN, MAKASSAR – Sidang perdana Permohonan Praperadilan dengan Nomor Perkara: 50/Pid.Pra/2026/PN Mks telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Jumat, (30/10/2026).

Permohonan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin selaku pemohon, untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) selaku termohon.

Penetapan tersangka yang kedua kalinya terhadap Bahtiar Baharuddin ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBUN Sulsel Tahun Anggaran 2024 yang bernilai Rp60 Miliar.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 13.45 WITA hingga 17.35 WITA ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Arwana. Pihak Pemohon diwakili oleh Tim Pembela Hukum dari Law Firm Massagus Farisi & Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin & Partner. Sementara dari pihak termohon (Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejati Sulsel) diwakili oleh Tim Jaksa Kuasa Termohon.

Adapun agenda persidangan berfokus pada penyerahan dan pembacaan permohonan praperadilan yang dibacakan secara bergantian melalui tim kuasa hukum pemohon. Usai pembacaan tersebut, Hakim Tunggal menawarkan kesepakatan tahapan persidangan selanjutnya, mengingat batas waktu penyelesaian perkara Praperadilan yang diatur dalam KUHAP hanya 7 (tujuh) hari.

Berdasarkan kesepakatan bersama, baik pihak pemohon atau termohon sepakat untuk meniadakan tahapan replik dan duplik. Dengan demikian, persidangan akan langsung memasuki tahapan pembuktian setelah pembacaan jawaban dari termohon. Di kesempatan itu juga, hakim tunggal menetapkan jadwal persidangan lanjutan yang berlangsung selama empat hari kerja, mulai 02 – 05 November 2026.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan bahwa Kejati Sulsel sudah sangat siap dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Baca juga:  Kejati Sulsel Ajak Akademisi hingga Aktivis Bersatu Cegah Kejahatan Korupsi

“Kejati Sulsel menghormati langkah hukum berupa praperadilan yang diajukan pemohon Bahtiar Baharuddin sebagai bagian dari hak hukum yang dimiliki oleh pemohon. Menghadapi persidangan ke depan, Tim Jaksa Kuasa termohon telah siap sepenuhnya memberikan jawaban dan menghadirkan alat bukti baru yang sah di persidangan,” kata Soetarmi.

Soetarmi menegaskan Kejati Sulsel sudah siap membuktikan seluruh tahapan proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hakim Tunggal Arwana menunda persidangan dan mengagendakan sidang berikutnya pada hari Senin, 2 November 2026. Agendanya berupa jawaban dari pihak termohon atas memori praperadilan yang diajukan pemohon.