Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Polda Sulsel, Eks Polisi Divonis 15 Tahun Penjara

UNGKAPAN, MAKASSAR – Putusan vonis pidana penjara selama 15 tahun telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar kepada terdakwa Pirman. Mantan anggota Polri berpangkat Bripda itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan terhadap juniornya.

Selain pidana penjara 15 tahun, majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan vonis yang berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Makassar, Rabu (14/10/2026), juga memutuskan sejumlah barang bukti antara lain, satu lembar baju kaus polisi berwarna cokelat, satu lembar celana training warna hitam, satu buah kain pel, serta sejumlah file rekaman video dan foto yang merekam kondisi korban Alm, untuk dimusnahkan.

Sidang putusan perkara Nomor Register: 750/Pid.B/2026/PN Mk, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dengan Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Putusan vonis selama 15 tahun penjara (dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara) tersebut dinyatakan conform atau sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Johana Josephina Sattu.

Menanggapi putusan majelis hakim, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan telah sejalan dengan fakta persidangan yang dibuktikan oleh JPU.

“Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar,” urai Soetarmi.

Meski vonis Majelis Hakim telah sesuai dengan tuntutan, Soetarmi menegaskan bahwa perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.

Baca juga:  Tim Investigasi Libatkan Tenaga IT Telusuri Jejak Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unismuh

Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan maut yang terjadi di Asrama Polda Sulsel, Kota Makassar, pada Minggu, 22 Februari 2026 silam. Terdakwa Pirman, yang saat itu belum genap dua tahun bertugas, secara brutal menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama hingga tewas.

Motif penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa ketersinggungan pelaku yang merasa tidak dihargai sebagai seorang senior. Terdakwa juga sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang KKEP Polri.