UNGKAPAN, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima aksi damai dari dua kelompok masyarakat dan pemuda, yaitu Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Forum Perjuangan Demokratik (FPD).
Penyampaian aspirasi tepat pada momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda berlangsung secara tertib di depan kantor Kejati Sulsel pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 16.10 WITA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyambut langsung perwakilan dari kedua organisasi tersebut. Tujuan utama pada aksi damai ini adalah memberikan dukungan moril sekaligus mengawal penuh langkah Kejati Sulsel dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan.
Kasus tersebut kini sedang menyita perhatian publik menyusul upaya hukum praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Pj. Gubernur Sulsel periode 2023-2024, BB.
Adapun pernyataan sikap bersama, GRD dan FPD menegaskan empat poin tuntutan yaitu, mengawal penuh kejati. Mereka menyatakan diri berdiri bersama dan mengawal penuh Kejati Sulsel dalam memberantas korupsi demi menyelamatkan keuangan negara serta membela hak rakyat.
Tuntutan kedua yaitu, memberikan dukungan moril total. Menyalurkan dukungan moril sepenuhnya agar Kejati Sulsel tetap teguh, berani, dan profesional dalam menghadapi upaya hukum praperadilan kedua dari pihak terkait.
Selain itu, tuntutan lainnya melawan intervensi. Mereka meminta Kejati Sulsel agar tidak gentar menghadapi segala bentuk intervensi, manuver hukum, maupun tekanan dari pihak manapun, serta mendesak penyidik menuntaskan kasus korupsi bibit nanas hingga ke akar-akarnya demi menegakkan keadilan.
Tuntutan terakhir yaitu menggalang konsolidasi rakyat. Mengajak seluruh elemen masyarakat Sulawesi Selatan untuk menyatukan suara dan ikut mengawal penegakan hukum demi menyelamatkan aset serta keuangan negara dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Menanggapi dukungan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam GRD dan FPD.
“Kami sangat mengapresiasi langkah rekan-rekan dari GRD dan FPD. Khususnya pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ini, para pemuda telah menunjukkan kepedulian dan turut aktif mengambil peran dalam mengawal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan,” tegas Soetarmi.
Soetarmi menyatakan bahwa dukungan moril ini memberikan energi positif bagi Kejati Sulsel untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas dalam menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan menjadwalkan sidang kedua perkara praperadilan dengan nomor register 50/Pid.Pra/2026/PN Mks—dengan pemohon Bahtiar Baharuddin dan termohon Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan—pada hari Jumat, 30 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 waktu setempat bertempat di Ruang Sidang Oemar Seno Adji.









