UNGKAPAN, MAKASSAR – Desakan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk segera menutup tempat hiburan malam berkedok izin restoran atau tempat makan di kawasan Kima Square, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, perlahan-lahan mulai bermunculan.
Hal itu disampaikan oleh Tokoh Pemuda yang juga pernah menjabat sebagai Bendahara DPD KNPI Makassar, Donald Duo Cipta Napang. Ia mendorong Pemerintah Kota Makassar segera mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara tempat usaha tersebut sampai mereka mengantongi perizinan yang sesuai dengan ketentuan operasionalnya.
“Pemerintah tidak boleh lemah, harus tegas. Kalau memang belum mengantongi izin atau telah mengantongi izin namun tidak sesuai dengan aktivitasnya di lapangan, maka sudah sepatutnya ditutup,” tegasnya.
Donald juga menyebutkan bahwa temuan pelanggaran perizinan hingga mempekerjakan anak di bawah umur yang terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Komisi A DPRD Makassar merupakan petunjuk sekaligus pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan terjadinya kecurangan di bidang lainnya.
Ia meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar, serta pihak kecamatan dan kelurahan, agar berkoordinasi dalam menindaklanjuti temuan wakil rakyat tersebut.
“Dalam menegakkan aturan memang harus tegas. Peredaran minol jelas ada aturannya, waktu operasional THM juga sudah diatur dalam perda dan perwali, jadi tunggu apalagi untuk bertindak. Pemerintah kota melalui Satpol PP Makassar serta kecamatan jangan berlarut-larut,” sebutnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Antikorupsi (Laksus) Sulawesi Selatan, Muhammad Ansar, mengingatkan SKPD Pemerintah Kota Makassar agar tidak bermain mata, apalagi melindungi tempat usaha yang melanggar aturan.
“Jangankan perizinannya yang sudah tidak berlaku lagi, mengantongi izin-izin yang tidak sesuai peruntukan atau aktivitasnya, itu sudah di luar dari ketentuan. Jangan dibiarkan, apalagi didekingi,” tegasnya.
Menurut Anshar, berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 33, batas waktu jam operasional untuk usaha rumah bernyanyi, karaoke, klub malam, dan diskotik adalah paling lambat pukul 02.00 WITA.
“Kalau dalam praktiknya mereka juga beroperasi melewati batas waktu, ditambah lagi menjual minuman beralkohol tanpa legalitas, pemerintah kota jangan diam saja, berikan tindakan tegas,” ucapnya.









