UNGKAPAN, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sepanjang 2026 hingga 2027 mendatang. Kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas dan melindungi daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah menyampaikan, keputusan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kemampuan bayar warga, mengingat PBB merupakan jenis pajak yang menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.
“Untuk tahun 2026 dan tahun depan ini tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. PBB ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat, makanya tentu kami harus mengkaji sedalam-dalamnya dan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Andi Asminullah, Jumat (02/10/2026).
Selain mempertahankan tarif, Pemkot Makassar turut program keringanan pembayaran PBB-P2 bagi kelompok masyarakat tertentu dengan memberikan pengurangan pajak sebesar 50 persen dengan mengajukan permohonan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.
Selain itu, bagi Veteran juga mendapatkan perhatian khusus berupa pengurangan PBB sebesar 70 hingga 75 persen sebagai bentuk penghargaan atas jasa perjuangan mereka.
“Sudah ada sekitar 4.300 wajib pajak yang menerima keringanan tahun ini, yang didominasi oleh pensiunan, masyarakat kurang mampu, dan veteran,” jelasnya
Di sisi lain, Bapenda tetap mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak sektor industri yang memiliki tunggakan signifikan, salah satunya melalui strategi pemasangan baliho besar di lokasi objek pajak.
Langkah terbuka ini terbukti efektif karena banyak wajib pajak yang langsung melunasi kewajibannya hanya dalam waktu satu hingga dua hari setelah baliho terpasang.
Di tengah kebijakan tanpa kenaikan tarif, realisasi penerimaan PBB-P2 Makassar hingga akhir September 2026 menunjukkan tren positif. Dari target sebesar Rp295 miliar, realisasinya telah mencapai 86 persen atau sekitar Rp250 miliar, melampaui periode yang sama tahun lalu yang berada di angka 83 persen.
“Terakhir itu sudah 86 persen. Ini pencapaian luar biasa dari kerja teman-teman di PBB,” terang Andi Asminullah.
Dengan sisa waktu tiga bulan dan kekurangan sekitar Rp40 miliar, Bapenda optimis target tahunan tersebut dapat tuntas sepenuhnya pada akhir Desember 2026.
Berdasarkan sebaran wilayah, terdapat tiga kecamatan yang telah mencatat realisasi PBB mencapai 100 persen, yaitu Kecamatan Ujung Tanah, Kepulauan Sangkarrang, dan Bontoala. Sementara itu, Kecamatan Manggala tercatat sebagai wilayah dengan tingkat realisasi terendah.
“Apresiasi khusus kepada masyarakat pesisir dan kepulauan atas kesadaran pajak yang kian meningkat, serta dukungan penuh dari jajaran camat, lurah, hingga RT/RW,” tuturnya.
Terkait struktur NJOP di Makassar, Andi Asminullah menyampaikan bahwa nilainya sangat beragam, mulai dari kisaran Rp300 ribu di kawasan pinggiran hingga Rp28 juta di kawasan strategis dan jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Penetapan tersebut dilakukan melalui zonasi serta penilaian profesional (appraisal).
Sebagai informasi, PBB memegang peranan penting sebagai salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari total PAD Makassar yang berada di kisaran Rp2,3 triliun, kontribusi PBB menyumbang lebih dari Rp290 miliar atau sekitar 14 persen.
“PBB bukan yang terbesar, tetapi cukup signifikan kontribusinya. Kami optimistis melalui kolaborasi jajaran kewilayahan, peningkatan kesadaran wajib pajak, serta strategi penagihan yang efektif, target PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai sepenuhnya,” tutup Andi Asminullah.








