BPOM Beberkan Fakta Mengejutkan Pelanggaran Produk Mira Hayati di Pengadilan

BPOM Beberkan Fakta Mengejutkan Pelanggaran Produk Mira Hayati di Pengadilan
Bos skincare mengandung merkuri Mira Hayati.(Foto: Int)

UNGKAPAN, MAKASSAR– Sidang lanjutan kasus kosmetik ilegal yang mengandung merkuri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (14/4/2025).

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menghadirkan dua saksi ahli dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar untuk memberikan keterangan terkait produk milik terdakwa Mira Hayati.

Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama diduga telah memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar resmi, serta mengandung bahan berbahaya berupa merkuri.

Dua saksi ahli BPOM yang dihadirkan adalah Handri Burhan selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, serta Muhammad Ridwan, Fungsional Ahli Madya. Dalam keterangannya, mereka menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terdakwa.

“Produk MH Cosmetic Night Cream tidak terdaftar secara resmi. Nomor notifikasi yang digunakan tidak sesuai dan bukan milik produk tersebut,” ujar Handri Burhan di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makassar, produk tersebut terbukti mengandung merkuri. “Sesuai laporan uji laboratorium kami, produk tersebut mengandung bahan berbahaya berupa merkuri, yang jelas dilarang dalam produk kosmetik,” tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Ridwan menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Mira Hayati melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Peredaran produk kosmetik oleh terdakwa tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Ini merupakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Kesehatan,” kata Ridwan.

Ridwan juga membenarkan bahwa terdakwa tidak pernah melakukan uji produk di laboratorium BBPOM Makassar sebelum memasarkan produknya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, yang turut hadir dalam persidangan mengatakan, “Sidang hari ini merupakan bagian dari upaya kami untuk membuktikan bahwa terdakwa secara sadar memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik yang membahayakan kesehatan masyarakat.”

Baca juga:  Merawat Kemerdekaan Pers Lewat Aksi Damai KAJ

Ia menambahkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 17 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak JPU.

Sebagai informasi, Mira Hayati dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Selain Mira, dua terdakwa lain, yaitu Agus Salim, pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, serta Mustadir Dg Sila, juga akan menjalani sidang dalam waktu dekat. Sidang Agus Salim dijadwalkan pada 23 April 2025, sementara sidang tuntutan untuk Mustadir akan digelar pada 22 April 2025.

“Kasus ini menjadi penting karena menyangkut perlindungan konsumen. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Soetarmi.(*)