UNGKAPAN – Jumlah tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo beserta tokoh lainnya kembali bertambah. SU (Slamet Uliandi) yang sebelumnya masih berstatus saksi, kini telah resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Penetapan mantan Kabag Monitoring Bareskrim menjadi tersangka baru disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, pada Kamis (05/11/2026).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” sebut Brigjen Suhermanto.
Peran tersangka SU disebut sebagai Dewan Pembina dari Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Tersangka sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Monitoring dari 2010-2019. Sehingga tersangka EH dan AS jika ingin melaksanakan penyadapan harus dulu mendapat izin dari tersangka SU.
“Awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada tersangka SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” katanya.
Sampai saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang. Keempat tersangka yaitu Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (AS/ASN), Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), dan Slamet Uliandi (SU).
Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 13 orang, dan ahli sebanyak lima orang yang terdiri dari tiga orang ahli ITE dan dua orang ahli pidana.
“Tiga orang tersangka dilakukan penahanan di Mako Brimob, dan untuk tersangka SU belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” jelasnya.
Tersangka SU dijerat dengan pasal Pasal 332 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 tentang akses ilegal dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, serta Pasal 258 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Selain itu, SU juga dikenakan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE terkait penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman 8 tahun penjara juncto Pasal 20 huruf C KUHP.









