Puluhan Tempat Usaha Masuk Radar Pengawasan DLH Makassar

Puluhan Tempat Usaha Masuk Radar Pengawasan DLH Makassar

UNGKAPAN, MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar telah mengantongi nama-nama perusahaan yang beroperasi tanpa memikirkan standardisasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Rerata jenis usaha itu adalah kafe, rumah makan atau restoran.

Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman mengatakan, sedikitnya ada 60 tempat usaha yang telah dikunjungi dan ditegur secara langsung terkait dengan sistem IPAL atau kelengkapan dokumen lingkungan hidup.

“Mereka telah kami minta untuk melakukan perbaikan dalam kurun waktu dua bulan saat pihak kami turun. Jika ditemukan masih beroperasi tanpa memenuhi ketentuan, maka sanksi tegas menanti” tegas Helmy sapaan akrabnya, Rabu (21/10/2026).

Menurut mantan Kepala DPM PTSP Makassar itu juga, setiap perusahaan atau tempat usaha memiliki kewajiban membuat IPAL atau pembuangan limbah cair sesuai baku mutu layak dan melaporkan kepada pemerintah setempat.

“Kami terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap usaha yang telah kami data,” ucapnya.

Dia menambahkan, pada November mendatang, DLH Makassar merilis nama-nama perusahaan atau tempat usaha yang tidak mengindahkan teguran DLH Makassar. Termasuk kemungkinan untuk merekomendasi kepada Kementrian Lingkungan Hidup agar ditindak tegas sesuai aturan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

“November kami merilis data tempat usaha yang tak juga melakukan perbaikan dan mengindahkan teguran dari DLH Makassar,” tambahnya.

Baca juga:  Camat Diminta Aktif Koordinasi Masalah di Lorong Wisata