Dinas Koperasi dan UKM Buka Layanan Pembuatan Izin Gratis

Dinas Koperasi dan UKM Makassar Buka Layanan Pembuatan Izin Gratis.

UNGKAPAN, MAKASSAR – Inkubator Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Makassar yang berlokasi di Jalan AP Pettarani membuka pelayanan pembuatan izin berusaha bagi pelaku UMKM secara gratis.

Dinas Koperasi dan UKM Makassar menawarkan pelayanan gratis kepada pelaku UMKM untuk mendapatkan empat jenis izin usaha. Izin tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan sertifikasi Halal.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Makassar Muhammad Rheza mengatakan, fasilitasi pelayanan izin usaha ini merupakan upaya nyata untuk mendukung perkembangan UMKM di Kota Makassar agar bisa tumbuh dan berkembang.

Karena itu, Reza mengajak para pelaku UMKM, termasuk yang bergerak di lorong wisata (Longwis) untuk tidak melewatkan atau menyia-nyiakan manfaat dari program ini. Apalagi alokasi kuota untuk item izin terbatas.

“Seperti saat ini hanya tersisa 13 kuota dari 40 untuk HKI, dan tersedia 1.000 kuota untuk sertifikasi halal. Adapun NIB, tidak ada batasan kuotanya,” jelas Reza pada Jumat, (04/08/2023).

Reza menjelaskan, alokasi kuota untuk setiap item izin ditentukan dari badan atau lembaga berwenang.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) memutuskan seperti halnya HKI. Sedangkan penerbitan sertifikasi halal berada di bawah tanggung jawab dari Kementerian Agama (Kementerian Agama).

“Dinas Koperasi dan UKM Makassar hadir mendampingi pelaku UMKM dalam proses pengajuan. Setelah itu, menunggu persetujuan seperti dari Kemenkum dan HAM atau Kanwil Kemenag,” tambahnya.

Baca juga:  Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Terpenuhi di HUT Kemerdekaan RI Ke-77 di Kota Makassar