Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan Ibu Rumah Tangga

Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan Ibu Rumah Tangga

UNGKAPAN, MAKASSAR – Permohonan penghentian penuntutan sesuai mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) atas nama tersangka H yang disangka telah melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, secara resmi disetujui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Permohonan penghentian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar sudah disepakati diselesaikan di luar jalur pengadilan lewat pendekatan keadilan RJ dan juga dipastikan memenuhi seluruh syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan Pasal 80 KUHAP 2025.

Persetujuan ini diputuskan melalui ekspose perkara secara virtual, Selasa (15/09/2026). Ekspose perkara dipimpin langsung Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin dari kantor Kejaksaan Negeri (KN) Tana Toraja di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya.

Sementara itu, Wakajati Sulsel, Prihatin beserta Koordinator, Nur Utami Dewi Saudi mengikuti jalannya rapat ekspose secara virtual dari kantor Kejati Sulsel di Makassar.

Adapun dari pihak Kejari Takalar, ekspose dihadiri langsung oleh Kajari Takalar Syamsurezky, Kasi Pidum Rahmat Hidayat, dan Jaksa Fasilitator A. Muhammad Ikhsan Al Fakih, yang telah mengupayakan perkara agar dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Perkara ini melibatkan seorang tersangka berinisial H (39), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Tetetanrang, Desa Ko’mara, Kabupaten Takalar.

Ia disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial S (48).

Kasus ini bermula pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 17.50 WITA. Tersangka H merasa kesal saat mendapati tanaman padinya rusak dimakan oleh sapi milik korban S. Tersangka H kemudian mendatangi korban S dan melontarkan teguran yang kemudian berujung pada cekcok mulut dan saling balas kata-kata kasar.

Baca juga:  Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar 401 Hotel Melati Makassar

Tersangka H yang tersulut emosi lalu mengambil sebuah batu berbentuk bulat sebesar telur ayam dan memukul dahi sebelah kiri korban S sebanyak satu kali. Akibat perbuatan tersebut, korban S mengalami luka robek terbuka dan pendarahan di area jidat.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif hukum, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), ancaman pidana yang disangkakan berada di bawah 5 (lima) tahun penjara.

Selain itu, juga adanya perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban, di mana keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga, yakni tersangka H adalah ipar dari korban S. Keadaan fisik korban saat ini telah pulih sepenuhnya seperti keadaan semula.

Kemudian dalam kehidupan masyarakat, tersangka dikenal cukup baik dan memiliki kondisi ekonomi sederhana, adanya respons positif dan dukungan dari pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran Kejari Takalar. Secara resmi, diputuskan bahwa perkara ini telah memenuhi syarat dan permohonannya disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula,” tegas Muhammad Syarifuddin.

Sebagai tindak lanjut, Kajati meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Takalar meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri (PN) setempat dan segera mengeluarkan tersangka H dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN setempat.

Pihak Kejari juga diinstruksikan untuk menyelesaikan barang bukti secara administrasi sesuai ketentuan dan melaporkan hasil pelaksanaan segera dan secara berjenjang.

Baca juga:  Pria Misterius di Pasar Sentral Makassar Sebelum Kebakaran, Begini Kata Polisi

Di penghujung arahannya, Kajati kembali mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa memegang teguh profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas!” tegas Kajati menutup arahannya.