Giliran Kantor Desa Passeloreng yang Digeledah Kejati Sulsel

Giliran Kantor Desa Passeloreng yang Digeledah Kejati Sulsel

UNGKAPAN, MAKASSAR – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pada pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021 benar-benar serius ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Usai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel dan kediaman pribadi tersangka AA, jaksa dari Bidang Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejati Sulsel juga tidak abai menggeledah Kantor Desa Passeloreng di Kabupaten Wajo.

Penggeledahan dari Kejati Sulsel itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bernomor: Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 per tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Penggeledahan di dua tempat di Kabupaten Wajo tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 09.30 Wita,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi.

Pada penggeledahan Kantor Desa Passeloreng, penegak hukum di Korps Adhyaksa Sulsel mengamankan dokumen ataupun barang bukti yaitu dua unit laptop dari Kantor Desa Passeloreng, satu buku agenda surat keluar periode tahun 2019 sampai 2023, serta dua bundel daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran PBB-P2 tahun 2017 dan 2018.

“Dokumen maupun barang bukti akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo 2021,” katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lain untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.

Baca juga:  Kejati Sulsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Proyek Bendungan Paselloreng

“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi atau menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.