Tak Lagi “Licin”, DPO Investasi Bodong Rp5,9 M Dibekuk Tim Tabur Kejati Sulsel

Buronan terpidana kasus penipuan berkedok investasi bodong yakni HS (40) ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan Kejaksaan Agung RI.

UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Buronan terpidana kasus penipuan berkedok investasi bodong yakni HS (40) ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan Kejaksaan Agung RI. Pelarian HS berhasil dibekuk di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Jumat (26/05/2023) Pukul 10.55 Wita.

Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar ini merupakan terpidana kasus penipuan dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital (bodong) berupa koin crypto. Tidak main-main, total kerugian yang dialami para korban senilai Rp5,9 Miliar.

Terpidana yang berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 No.8 RT 004-RW 009, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan tiga kali panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

HS pun dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 180 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023. Terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan Kurungan Penjara.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, berbagai upaya pencarian telah dilakukan secara maksimal tim dari Kejari Makassar, namun saja tetap tidak diketahui keberadaan terpidana.

Karenanya sesuai fakta di lapangan, Kejari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya terpidana ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan.

Terpidana sudah ditetapkan buronan Kejari Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht dan terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak Februari 2023.

Baca juga:  JPU Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup

Ditambahkan Soetarmi, terpidana HS selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh jaksa eksekutor di antaranya di Jalan Pelita Raya Makassar, Kabupaten Gowa wilayah Bili-bili, di Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar dan terakhir diketahui informasi yang diperoleh TIM Tabur Kejati SulSel tentang keberadaan terpidana setelah diintai selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sekitar Pukul 10.55 Wita Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel didukung dari Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Terpidana di rumah kontrakannya di Perumahan Findaria Mas, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea.

“Setelah TIM Tabur Kejati SulSel mengamankan terpidana, Tim Tabur membawa terpidana menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tiba sekitar Pukul 11.20 Wita. Kemudian buronan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar,” jelasnya.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Ia juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.