Pembayaran PBB Sudah Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi Pakinta

Pembayaran PBB Sudah Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi Pakinta

UNGKAPAN, MAKASSAR – Melakukan transaksi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah dapat dilakukan secara daring (online). Cara ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak yang tak ingin ribet dan tentunya tetap aman.

Digitalisasi sistem pembayaran atau nontunai lewat dompet digital atau Aplikasi Pakinta (pajak terintegrasi dan terdigitalisasi) terus didekatkan kepada masyarakat. Salah satunya melalui Pekan Panutan PBB Tahun 2024.

Inovasi layanan digital yang dihadirkan Bapenda Makassar disampaikan oleh Kepala UPTD PBB Bapenda Makassar Indirwan Dermayasair dalam Pekan Panutan PBB untuk di tingkat Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.

Pertemuan yang dihadiri Kepala Kecamatan Kepulauan Sangkarrang Andi Asdhar, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sitti Subaedah, serta lurah-lurah, berlangsung di Lorong Wisata Ipoh, Kelurahan Barrang Lompo pada Rabu (15/05/2024).

Kepala UPT PBB Bapenda Makassar Indirwan Dermayasair mengatakan, inovasi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak tuk menunaikan kewajiban pajaknya telah bisa dimasimalkan wajib pajak, di antaranya transaksi melalui bank, dompet digital hingga Aplikasi Pakinta.

Inovasi yang dihadirkan oleh Bapenda Makassar ini sebagai upaya dalam membangun sistem pelayanan pajak inovatif, efektif dan efisien dan bisa terhindar dari human error tanpa menyampingkan sistem transparansi.

“Dengan mendekatkan informasi kepada masyarakat, maka kesadaran wajib pajak diharapkan bisa tetap dan bahkan semakin membaik, dan tidak ada lagi alasan lupa atau tidak bayar PBB karena malas antrean. Karena transaksi sudah bisa dilakukan secara daring lewat Aplikasi Pakinta,” jelasnya.

Selain kemudahan transaksi sistem digital, Indirwan juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Makassar tetap memberikan kebijakan berupa pengurangan pembayaran PBB yang bukan hanya kepada warga tidak mampu saja, tapi juga bisa diberikan kepada pensiunan ASN, TNI, Polri dan pensiunan swasta yang berupah di bawah Rp 3,5 Juta berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 05 Tahun 2023.

Baca juga:  Dorong Kepatuhan Wajib Pajak Lewat Aksi Pemasangan Spanduk

“Begitu juga dengan Legiun Veteran berdasarkan regulasi busa menerima pengurangan biaya PBB sebesar 50 persen,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kecamatan Kepulauan Sangkarrang Andi Asdhar memberikan apresiasi terhadap antusias masyarakat yang hadir pada Pekan Panutan PBB. Kegiatan ini pun diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak bumi dan bangunan tepat waktu.

“Pembayaran pajak bumi dan bangunan ini sangat vital bagi pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di wilayah kita. Saya berharap, dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat semakin menyadari tanggung jawab dan kewajibannya dan dapat memberikan contoh yang baik dalam hal kepatuhan pajak,” ujar Andi Asdhar.

Adapun dari Sekcam Sitti Subaedah menyampaikan, kegiatan Pekan Panutan PBB ini akan diadakan secara rutin untuk mengedukasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.

“Betapa pentingnya kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran PBB. Mengingat pembayaran pajak serta manfaat yang dapat diperoleh oleh masyarakat saat ini, dari dana pajak yang terkumpul,” tambahnya. (**)