Bebas Iuran Sampah Diperluas, Wali Kota Makassar Minta Rumah Penerima Manfaat Diberi Stiker

Bebas Iuran Sampah Diperluas, Wali Kota Makassar Minta Rumah Penerima Manfaat Diberi Stiker

UNGKAPAN, MAKASSAR – Sosialisasi perluasan program pembebasan iuran sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah terus digencarkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Program yang sebelumnya hanya menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 Volt Ampre (VA), kini diperluas hingga pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan, program pembebasan iuran sampah yang telah berjalan sejak tahun lalu, kini cakupannya diperluas dengan memasukkan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA. Dari yang sebelumnya hanya menetapkan daya listrik 450 hingga 900 VA sebagai salah satu kriteria penerima manfaat.

“Kalau tahun lalu menyentuh daya listrik 450 sampai 900 watt, tahun ini ditingkatkan untuk kemampuan listriknya 900 sampai 1.300,” sebut Appi sapaan akrab Munafri Arifuddin saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Ujung Tanah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pada Rabu (02/09/2026).

Perluasan program ini diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat kebijakan tersebut, khususnya rumah tangga yang membutuhkan keringanan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Khusus di Kecamatan Ujung Tanah sendiri, kata Appi, program pembebasan iuran sampah telah menjangkau 3.122 rumah. Karena itu, pemerintah kecamatan diminta harus memastikan rumah-rumah yang menjadi penerima manfaat diberikan penanda khusus berupa stiker.

“Di Kecamatan Ujung Tanah, sudah menjangkau 3.122 rumah. Pak Camat tolong rumah-rumah yang akan digratiskan, ditempelkan stiker. Buat laporannya bahwa ini sudah gratis,” jelasnya.

Namun, pembebasan iuran sampah tersebut bukan sekadar bentuk keringanan bagi masyarakat. Pemkot Makassar juga menjadikan program ini sebagai instrumen untuk mendorong perubahan perilaku warga dalam mengelola sampah dari rumah.

Appi menegaskan, warga penerima program tetap memiliki kewajiban untuk memilah sampah rumah tangga sebelum sampah tersebut diangkut.

Baca juga:  Program Jagai Anakta Didekatkan kepada Jemaah Tabligh Akbar Dai Nusantara

Kebijakan itu sejalan dengan upaya Pemkot Makassar mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, yang kini terus dibenahi dan diarahkan menerapkan sistem sanitary landfill.

“Kita tidak mau membebani seluruh sampah kita langsung ke TPA. Kita mau ini bisa kita selesaikan sendiri karena ini adalah sampah yang kita produksi,” tegasnya.

Dengan perluasan cakupan tersebut, Pemkot Makassar berharap program iuran sampah gratis tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga membangun kesadaran bersama bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah.

Appi juga mendorong masyarakat agar pemilahan sampah tidak berhenti pada proses memisahkan sampah organik dan anorganik. Sampah yang telah dipilah, kata dia, harus dapat dimanfaatkan sehingga memberikan manfaat kembali bagi rumah tangga.

“Sampah organik bisa terkelola dengan baik, sampah anorganik bisa menjadikan tambahan penghasilan rumah tangga,” katanya. (ADV)