Jumlah Tersangka Uang Palsu Bertambah, 3 Orang Dilimpahkan ke Kejari Gowa

UNGKAPAN, MAKASSAR – Tiga tersangka baru kasus dugaan pembuatan dan peredaran uang rupiah palsu kembali diserahkan oleh penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Tiga tersangka yang baru dilimpahkan atau tahap dua menambah total tersangka yang ditangani Kejari Gowa dari sebelumnya delapan berkas dengan sebelas tersangka, kini sudah menjadi empat belas tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, berkas tiga tersangka sebelumnya telah dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.

“Berkas tiga tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya ada delapan berkas dengan sebelas tersangka, sisanya empat tersangka lainnya yang masih dalam tahapan koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Soetarmi.

Soetarmi menjelaskan, peranan tiga tersangka yang baru dilimpahkan dalam kasus tersebut dan diterima JPU dari penyidik Polres Gowa, berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.

“Ketiganya masing-masing Muhammad Syahruna alias Syahruna (52) wiraswasta, John Biliater Panjaitan alias John (68) wiraswasta dan Ambo Ala alias Ambo (42) wiraswasta,” sebutnya.

Sebelumnya sudah ada delapan berkas dengan jumlah sebelas tersangka yang telah diserahkan yaitu, Andi Ibrahim (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu, Andi Haeruddin (50) pegawai bank yang mengedarkan, Satriyadi (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta yang mengedarkan uang rupiah palsu.

Kemudian tersangka Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah (60) IRT yang mengedarkan uang rupiah palsu, Mubin Nasir (40) Karyawan honorer yang mengedarkan uang rupiah palsu, Kamarang Dg Ngati (48) Juru masak dan Irfandy (37) karyawan swasta berperan mengedarkan, Sri Wahyudi (35) wiraswasta yang menerima uang rupiah palsu dan Muh Manggabarani (40) PNS berperan menerima uang rupiah palsu.

Baca juga:  Hadiri Pemusnahan Sajam, Danny: Angka Kriminalitas di Makassar Berkurang

Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Sedangkan pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Sementara bagi pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut setelah dilakukan tahap dua, Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.

Adapun Surat Perintah Penahanan ketiga tersangka telah dikeluarkan oleh Kejari Gowa. Ketiganya ditahan selama 20 hari mulai dari 08 April 2025 hingga 27 April 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

“Setelah kegiatan tahap dua, ketiga tersangka pembuat rupiah palsu ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar bersama 11 tersangka lainnya. Hingga saat ini, sudah ada 14 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa,” sebut Muh Ihsan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menegaskan pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Baca juga:  Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Batua, Danny Tegaskan Bangunan Puskesmas Bisa Digunakan