UNGKAPAN, MAKASSAR – Deretan kasus rasuah tengah ditangani secara serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Mulai dari perkara tindak pidana korupsi yang kini masuk tahap penyelidikan, hingga perkara di tingkat penyidikan.
Untuk perkara tahap penyelidikan, terdapat dua perkara. Yaitu penyaluran Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Pemprov Sulsel periode 2024-2025, dan dugaan penyimpangan pada anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bone periode 2024-2025.
Penyaluran Alsintan Pemprov Sulsel merupakan proyek dengan kucuran anggaran Kementerian Pertanian senilai total Rp243,6 Miliar (Rp123,6 M di 2024 dan Rp120 M di 2025). Proyek diduga bermasalah pada tebusan alat ke oknum tertentu dan manipulasi data kelompok tani penerima. Di perkara ini sudah 74 pihak dari dinas serta kelompok tani sudah periksa.
Kemudian perkara Pokir DPRD Bone, ditemukan indikasi persekongkolan jahat dalam penetapan APBD Bone 2024. Di sana perkara tersebut, ada program Pokir DPRD dipaksakan masuk ke dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) padahal tidak pernah ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Akibat masuknya anggaran ini, dana krusial seperti THR Guru sebesar Rp37 Miliar, TPP ASN Pemkab Bone, BPJS Kesehatan warga miskin tidak bisa terbayarkan. Kami sudah menggandeng ahli perencana APBD dan auditor untuk membongkar persekongkolan ini,” beber Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin dalam keterangannya di kantor Kejati Sulsel, Senin (02/11/2026).
Di dampingi oleh Asisten Intelijen Ferizal, Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan, Kasi Penkum Soetarmi, dan Kasi Penyidikan Idham, Syarifuddin juga merinci sejumlah perkara yang kini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Perkara yang masuk ke tahap penyidikan yang pertama adalah dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Dinas TPHBUN Sulsel. Proyek pengadaan 4 juta pohon bibit nanas dengan pagu anggaran Rp60 miliar ini disebut-sebut sarat rekayasa.
Di perkara ini, penyidik mendapati adanya kemahalan harga (mark-up), penyaluran fiktif yang tidak sesuai sasaran CPCL, hingga pengiriman bibit dalam kondisi rusak atau busuk, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp52,4 miliar.
“Dalam penanganannya, penyidik telah menetapkan tersangka. Saat ini, lima orang terdakwa menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. Sementara satu tersangka berinisial BB (mantan Pj Gubernur Sulsel) tengah menempuh upaya praperadilan,” sebutnya.
Perkara lainnya yang kini tengah ditangani Kejati Sulsel yaitu Perjalanan Dinas Fiktif Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sulawesi III periode (2022-2023). Di sini diduga terjadi manipulasi dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas. Pelaku mengubah nama pegawai yang berangkat dari 2-3 orang menjadi 4-5 orang, serta mendongkrak durasi dinas dari seharusnya 2-3 hari menjadi 4-5 hari, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp516 juta.
“Penyidik telah menetapkan mantan Kepala Balai berinisial “II” sebagai tersangka dan menahannya sejak 6 Oktober 2026. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21), dan penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Penuntut Umum,” jelasnya.
Selanjutnya ada juga perkara Korupsi Smart & Bookless Library Dinas Pendidikan Sulsel Tahun Anggaran 2022. Proyek perpustakaan digital senilai lebih dari Rp20 miliar ini diduga berjalan tanpa perencanaan dan analisa kebutuhan sekolah.
Fatalnya, pengadaan ini menggunakan konten buku bajakan tanpa lisensi penerbit, spesifikasi perangkat keras (hardware) diturunkan, serta terdapat indikasi pinjam bendera perusahaan.
“Pada perkara ini penyidik telah memeriksa 115 orang saksi serta menggeledah kantor Disdik Sulsel dan rekanan pelaksana. Saat ini, penyidik bersama BPKP dan ahli IT sedang mendalami kasus ini untuk menghitung total kerugian negara,” ungkapnya.
Perkara Fraud Jasa Keuangan di Makassar juga menjadi perhatian serius Kejati Sulsel. Oknum Kepala Unit di salah satu lembaga jasa keuangan di Makassar diduga menyalahgunakan kewenangan. Apalagi berdasarkan hasil audit investigasi, perbuatan pelaku merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp2,23 miliar.
Pada perkara ini Kejati Sulsel menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan per 30 September 2026. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 8 orang saksi.
Selanjutnya juga ada perkara Mark-Up Smart Controlling System (CCTV) Dinas Pendidikan Sulsel Tahun Anggaran 2024. Pengadaan sistem CCTV AI dan Surveillance untuk 106 SMA/SMK se-Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp28,06 miliar diduga bermasalah.
“Penyidik menemukan indikasi kemahalan harga (mark-up) serta penggunaan anggaran yang menabrak nomenklatur resmi. Penyidikan resmi dimulai berdasarkan Sprindik tanggal 20 Oktober 2026. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa 4 orang saksi kunci,” sebutnya.
Tidak lupanya, Muhammad Syarifuddin juga menyampaikan perkara Jual Beli Izin Lokasi dan HGB di BPN Makassar juga masuk dalam penangan serius pihaknya. Pada perkara ini PT MIM memperoleh izin lokasi reklamasi dari Pemerintah Kota Makassar untuk pembangunan apartemen atau hotel dengan syarat mutlak tidak boleh dialihkan.
Namun, PT MIM justru menawarkan dan memperjualbelikan lokasi tersebut kepada pihak lain. Setelah harga disepakati, PT MIM baru melakukan pengurugan dan langsung memproses Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pembeli.
“Kejati Sulsel menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus guna mengusut keterlibatan beberapa perusahaan dan oknum. Sebanyak 17 saksi termasuk seorang mantan kepala daerah serta dua orang ahli telah diperiksa dengan dukungan data satelit Badan Informasi Geospasial (BIG). Saat ini, penyidik bersama BPKP Sulsel sedang merampungkan perhitungan kerugian negara,” tegasnya.









