SULSEL  

Pengurusan Izin 7 THM yang Kadaluwarsa Hadapi Jalan Buntu

UNGKAPAN, MAKASSAR – Dari total 15 usaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang beraktivitas di kawasan Kima Square, 7 di antaranya yang masih terkendala perizinan. Ketujuh usaha yang menyediakan tempat hiburan malam itu menghadapi kesulitan perpanjangan masa berlaku izin.

Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar, Andi Rahmat Saleh menyampaikan, upaya pengurusan perpanjangan masa berlaku izin usaha untuk penyedia tempat hiburan malam telah aktif dilakukan APIH. Pengurusan perizinan dilakukan pada sejumlah instansi pemerintahan baik di tingkat provinsi maupun tingkat kota.

Adapun instansi pemerintahan yang telah ditemui APIH melakukan pengurusan perizinan yaitu, Dinas Pariwisata (Dispar) Sulsel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel dan Makassar, hingga Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdag) Makassar.

“Sudah dua bulan kami berupaya membantu para pelaku usaha tempat hiburan memperpanjang izin usahanya. Karena tujuh tempat usaha ini punya izin, tapi telah berakhir masa berlaku izinnya,” kata Andi Rahmat kepada Ungkapan.id melalui via telepon, pada Jumat (30/10/2026).

Dalam kurun waktu dua bulan perjalanan mengurus perizinan, lanjut Rahmat, pihaknya tidak menemukan titik terang. Tidak ada instansi memberikan respons mengeluarkan izin atau memperpanjang izin tempat usaha yang berada di bawah naungan asosiasinya.

“Ada lima belas tempat hiburan beraktivitas di kawasan Kima Square. Dari jumlah itu, hanya satu yang tidak masuk dalam APIH Makassar. Namun tetap mereka kami bantu juga dalam pengurusan izinnya ini,” sebutnya.

Lebih jauh Andi Rahmat menyebutkan, seluruh prosedur pengurusan untuk mendapatkan dokumen sudah dilengkapi, namun tak kunjung mendapatkan angin segar baik dari pemerintah provinsi maupun kota.

“Ironinya dalam perjalanan pengurusan izin, kami diperhadapkan pada angka. Kami tidak persoalkan angka-angka itu asalkan jelas aturannya. Kalau dasarnya tidak jelas, sama saja praktik pungutan liar,” ungkapnya.

Baca juga:  Disdukcapil Sulsel Tetap Buka Layanan di Libur Idulfitri 2025

Dia juga menambahkan, aktivitas usaha tempat hiburan malam yang beroperasi di kawasan itu, mayoritas menyediakan fasilitas karaoke atau tempat bernyanyi. Karena itu pihaknya fokus untuk mengurus perizinan kafe.

“Di sana itu kebanyakan menyediakan tempat bernyanyi saja, jadi izin yang kami urus ini mengarah ke kafe,” tambahnya.

Dia juga tidak menampik adanya temuan dari Komisi A DPRD Makassar terkait melibatkan anak di bawah umur dalam usaha hiburan malam di kawasan tersebut. Justru dirinya menghormati setiap sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan edukasi dari APIH Maksssar.

“Kami sudah sering memberikan edukasi kepada pelaku usaha untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Kalau kondisi seperti ini, mereka harus siap tanggung risikonya,” tegasnya.