Kanwil DJP Sulselbartra Limpahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Makassar

UNGKAPAN, MAKASSAR – Kasus dugaan penggelapan pajak dari PT GJP memasuki babak baru. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melimpahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Penyerahan berkas perkara dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan ini menetapkan Direktur PT GJP inisial S, sebagai tersangka. Direktur perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan solar industri diduga melakukan penyelewengan pajak dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2023.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra YFR Hermiyana menyampaikan, di Masa Pajak Januari 2023, tersangka S melaporkan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kemudian pada Masa Pajak Februari dan Maret 2023, tersangka juga tak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari pelanggan.

“Akibat perbuatan tersangka S, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.800.245.227,00 (satu miliar delapan ratus juta dua ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah),” sebut YFR Hermiyana.

Perbuatan direktur perusahaan beralamat di Kecamatan Bara, Kota Palopo, kata YFR Hermiyana, bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (disebut UU KUP).

Baca juga:  Polisi Ringkus Geng Motor yang Terlibat Penyerangan Brutal di Tiga Lokasi Makassar

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” terangnya.

Dia menambahkan, penyidikan terhadap tersangka S merupakan wujud nyata komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain.

“Penyidikan terhadap tersangka S ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menegakkan peraturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum perpajakan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Melalui kerja sama yang kuat dengan aparat penegak hukum, setiap proses penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara.

Ia menyampaikan dengan menjunjung prinsip tersebut serta memperkuat kolaborasi lintas instansi, Kanwil DJP Sulselbartra bertekad mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas, guna mendukung terwujudnya Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaulat.

“Pemidanaan bukanlah tujuan utama, melainkan langkah terakhir (ultimum remedium) dalam upaya menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan,” tambahnya.