Seperti Ini Tugas Tim Audit Bentukan Pemkot Makassar

UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus memperlihatkan keseriusannya didalam menangani kasus stunting pada anak. Tidak main-main, tim audit kini telah dibentuk berdasarkan SK Wakil Wali Kota Makassar Nomor 470/747/DPPKB/VI/2022.

Wakil Walikota Makassar Fatmawati Rusdi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan HAM Sekretariat Daerah Makassar Muh Yasir mengikuti Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting (AKS) di Kantor Kecamatan Tamalate, Selasa (27/09).

Yasir kemudian menyebutkan bahwa keberadaan tim audit kasus stunting penting sebagai upaya pencegahan secara berkelanjutan. Hal ini juga sebagai deteksi dini, diagnosis, intervensi dini terhadap kasus stunting di Kota Makassar.

Tidak sampai di situ saja, kata Yasir, tim audit dibentuk sebagai tindaklanjut edaran Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten dan Kota.

“Tim audit ini telah dibekali kertas kerja dalam melakukan analisis sesuai kebutuhan. Datanya digunakan untuk mendapatkan informasi dalam menjalankan fungsi pemeriksaan,” jelasnya.

Dia menambahkan, hasil audit yang dilakukan tim di lapangan akan menjadi dasar menyusun kebijakan atau intervensi yang akan diterapkan nantinya.

“Temuan ini nanti dapat digunakan dalam menyusun laporan risiko kasus stunting untuk kebijakan lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca juga:  Lewat Mesin ADM di Kecamatan Bontoala, Urus KTP, KIP hingga KK Jadi Lebih Mudah