Perumda Parkir Makassar Raya Tegaskan Tarif Rp15 Ribu Tak Ada Lagi

Perumda Parkir Makassar Raya Tegaskan Tarif Rp15 Ribu Tak Ada Lagi

UNGKAPAN, MAKASSAR – Upaya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya dalam menertibkan tata kelola perparkiran pada setiap event besar di Kota Makassar semakin diperketat.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), secara tegas memastikan bahwa praktik pungutan tarif parkir tidak wajar, khususnya angka Rp10 ribu hingga Rp15 ribu, kini sudah tidak berlaku lagi.

Pernyataan tersebut disampaikan Adi Rasyid Ali saat memimpin apel pagi bersama jajaran personel Perumda Parkir Makassar Raya, Selasa (2/6/2026).

Menurut ARA, kegiatan apel pagi bukan sekadar rutinitas, melainkan momentum krusial untuk melakukan monitoring dan evaluasi kinerja di lapangan.

“Apel pagi ini adalah bagian dari evaluasi dan monitoring kita. Yang paling penting adalah menjaga kebersamaan dan kekompakan dalam menjalankan tugas di lapangan,” ujar ARA di hadapan para personelnya.

ARA menjelaskan bahwa keberhasilan dalam menekan tarif parkir liar ini tidak lepas dari strategi persiapan dini yang dilakukan oleh jajarannya. Perumda Parkir Makassar Raya kini lebih proaktif melakukan pengawasan sebelum sebuah event berskala besar digelar.

Dengan persiapan dan pengawasan yang dilakukan jauh hari sebelum kegiatan berlangsung, ruang gerak oknum yang melakukan pungutan tidak sesuai ketentuan dapat diminimalisir secara signifikan.

“Dulu masih ada tarif parkir yang bisa mencapai Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. Sekarang itu sudah tidak ada lagi karena kami melakukan persiapan dan pengawasan jauh hari sebelum kegiatan berlangsung,” tegasnya.

Meski kebijakan ini merupakan langkah positif untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, ARA tidak memungkiri adanya tantangan. Ia mengakui bahwa penertiban ketat yang diterapkan Perumda Parkir Makassar Raya sempat memicu resistensi.

Sejumlah pihak yang terbiasa dengan praktik pungutan di atas ketentuan resmi merasa tidak nyaman dengan langkah tegas yang diambil oleh perusahaan plat merah tersebut.

Baca juga:  Munafri Rangsang HIPMI Makassar Maksimalkan Potensi Lokal

Kendati demikian, ARA memastikan bahwa Perumda Parkir Makassar Raya akan tetap berkomitmen menjaga aturan demi menciptakan ketertiban di ruang publik. (**)