Penebang Pohon Palem di Jalan Hertasning Dilapor Polisi

UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Perusak fasilitas umum jenis pohon palem yang ditanam Pemerintah Kota Makassar di jalur dua Jalan Hertasning Raya resmi dilaporkan di Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini.

Laporan perusakan pohon palem dengan cara ditebang itu terdaftar dengan Nomor: LP/604/VII/2022/POLRESTABES MAKASSAR/SEK RAPPOCINI tanggal 25 Juli 2022 sekitar Pukul 08.50 Wita.

Camat Rappocini Syahruddin mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kejadian perusakan kepada polisi. Selanjutnya menunggu penyelidikan termasuk rekaman CCTV di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar.

“Kami sudah laporkan kejadian ini ke polisi. Tadi pagi ada sembilan lurah melaporkan. Kami juga sudah koordinasi ke Diskominfo mengenai CCTV. Saat ini kami serahkan kepada polisi mengusut sekaligus juga menunggu rekaman CCTV dari Diskominfo,” beber Allu panggilan akrabnya, Senin (25/07).

Allu kemudian menjelaskan, kejadian penebangan pohon yang menjadi fasilitas umum baru diketahui ketika para petugas kebersihan menyapu di ruas jalan tersebut dan mendapati beberapa pohon rusak yang diduga ditebang.

Bangkai tebangan pohon ditemukan dua hari berturut-turut pada Sabtu 23 juga Minggu, 24 Juli. Perusakan dilakukan malam hari.

“Awalnya petugas kebersihan yang sedang menyapu di ruas jalan menemukan bangkai pohon. Kemudian berjalan lagi, eh ada lagi. Ini kejadian dua hari berturut-turut. Makanya kami laporkan ke polisi. Karena mungkin yang tebang pohon itu sakit hati dengan pohon palm,” katanya.

Dia pun meminta peran aktif Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar menyikapi serius kejadian yang ada. Mengingat pohon palm adalah fasilitas yang disediakan pemerintah kota untuk penghijauan kota. (*/Dir)

Baca juga:  Matador Jadi Penyemangat Kerja Wali Kota Makassar Entaskan Pengangguran