Kawasan Tanpa Rokok Dimulai dari Kantor Pemkot Makassar

Kawasan Tanpa Rokok Dimulai dari Kantor Pemkot Makassar

UNGKAPAN, MAKASSAR – Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus diwujudkan penerapannya di ruang publik. Pengendalian dan pengawasan akan mulai diimplementasikan di kantor Pemerintah Kota Makassar khususnya Balai Kota Makassar.

Keseriusan pemerintah kota di dalam menerapkan kawasan tanpa rokok dikuatkan regulasi pemerintah yang mengatur itu, baik berupa Undang-Undang, Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota (Perda-Perwali).

Selain melaksanakan regulasi-regulasi yang sudah ada, upaya lain yang akan lebih masif dilakukan yaitu dengan menerbitkan surat edaran (SE) untuk menggalang peran aktif masyarakat atau pemangku kepentingan (stakeholder).

Menurut Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Firman Hamid Pagarra, percepatan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 hingga Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2015 sebagai komitmen wujudkan kawasan tanpa rokok.

“Kemarin juga kami sempatkan rapat bersama untuk kordinasi mengenai regulasi dan sosialisasi secara masif KTR kepada masyarakat. Sanksinya pun kita akan segera berikan. Pemkot Makassar punya komitmen tinggi untuk penerapan KTR,” ujar Firman, begitu Firman Pagarra akrab disapa dalam kegiatan The 3rd Mayor Meeting For Eastern Indonesia di Hotel Aston, Selasa (23/04/2024).

Di acara yang mengangkat tema “Together Make A Difference” orang nomor satu di birokrasi pemerintahan Kota Makassar menyampaikan beberapa studi menunjukkan tingginya tingkat ketidakpatuhan terhadap Perda KTR karena kurangnya tanda larangan sehingga berdampak pada perilaku perokok yang bebas dimana saja melakukan aktivitas merokok.

“Sehingga kami mulai dari internal kami dengan memasang stiker tanda larang. Secepatnya kedepan ini kami juga pasang di perhotelan dan kawasan swalayan. Ini bentuk kesungguhan Pemkot Makassar mewujudkan masyarakat yang patuh akan perda KTR,” katanya.

Di hadapan Director Tobacco Control, Bital Strategis, Singapore Office, Mr Tara Singh Bam, Firman juga menyebutkan bila pengimplementasian KTR merupakan tantangan khusus yang harus dihadapi dan diselesaikan agar perokok dapat mengendalikan perilaku bebas merokok disembarangan tempat.

Baca juga:  Anggota Karang Taruna Ikut Pelatihan SDM Dinsos Makassar

Dengan begitu, udara sehat dan bersih bisa dirasakan masyarakat serta dapat melindungi dampak dari bahaya paparan asap rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan penurunan kualitas hidup.

Firman pun berharap kegiatan yang diikuiti oleh seluruh bupati/walikota se Indonesia timur baik secara daring dan luring ini dapat saling berbagi dalam upaya menciptakan, memelihara dan mengaktifkan komitmen terkait kesehatan masyarakat serta menerapkan intervensi khususnya program KTR ini.

“Di sini kita saling berkolaborasi dengan berbagi inovasi-inovasi mewujudkan KTR yang dapat dipatuhi warga Kab/Kota,” harapnya.

The 3rd Mayor Meeting for Eastern Indonesia akan digelar selama dua hari mulai tanggal 23-24 April 2024.

Kegiatan ini bakal diisi diskusi panel dari sejumlah kepala daerah maupun perwakilan kementerian dan asosiasi mengenai implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk sama-sama menjadi monitoring dan evaluasi implementasi KTR di sejumlah provinsi di Sulawesi. (**)