Laporan AS Sebut Pedulilindungi RI Berpotensi Melanggar HAM?

UNGKAPAN.ID, JAKARTA – Ada sebuah laporan tahunan yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS) pekan ini. Laporan tersebut menganalisa mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada 2021 dan terjadi di 200 negara. Termasuk salah satunya disebut Indonesia.

Dalam laporan berjudul “Indonesia 2021 Human Rights Report” itu pula, AS menyebutkan adanya indikasi aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia yaitu, Peduli Lindungi melakukan pelanggaran HAM.

Dari laporan itu juga, Washington menyebutkan PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang lantaran informasi mengenai puluhan juta masyarakat di aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.

Dilansir dari CNBC Indonesia, AS pun menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut.

“Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah smartphone aplikasi yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi,” tulis laporan itu, dikutip CNBC Indonesia Jumat (15/4/2022).

Masih dari CNBC Indonesia, tambahan laporan menuliskan aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. Kemudian LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa saja yang dikumpulkan dalam aplikasi dan bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan oleh pemerintah.

Pemerintah pun belum memberikan komentar soal ini. Dan sebelumnya, indikasi pelanggaran PeduliLindungi pernah diutarakan oleh sebuah riset yang dilakukan University of Toronto, Kanada, pada Desember 2020 lalu.

Riset menyebut menemukan ada beberapa penarikan data yang tidak begitu dibutuhkan untuk tracing.

Sebenarnya aplikasi mirip PeduliLindungi juga dipakai sejumlah negara. Misalnya Singapura (Trace Tigether), China (The Alipay Health Code), India (AArogya Seetu) dan Australia (COVIDSafe).

Baca juga:  Analisis Kelayakan Pendirian PT Makassar Incorporated Sudah Beres

Dilansir dari: CNBC Indonesia