Gara-gara Ubah Status Demi Cerai, Mantan Bupati Gowa Terancam 7 Tahun Penjara

Gara-gara Ubah Status Demi Cerai, Mantan Bupati Gowa Terancam 7 Tahun Penjara

UNGKAPAN, MAKASSAR – Kasus dugaan perubahan data kependudukan yang menyeret mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terus dipacu jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kali ini, mantan Bupati Gowa ke-11 kembali memenuhi panggilan polisi untuk mengikuti rangkaian pemeriksaan penyidik Subdit 2 Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda Bangtah) Ditreskrimum Polda Sulsel, pada Kamis (05/11/2026).

Kasubdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka dimulai pukul 13.30 WITA hingga 17.30 WITA. Pemeriksaan dilakukan penyidik terkait dugaan perubahan data atau memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik.

“Tersangka merubah data elemen kependudukan, merubah pekerjaannya yang awalnya pekerjaan bupati menjadi wiraswasta,” jelas Kompol Eka Wira Dharma Sibarani.

Lebih jauh Kompol Eka menyampaikan, tersangka melakukan perubahan data dengan mengganti status pekerjaan dari bupati menjadi wiraswasta untuk memuluskan pengajuan permohonan perceraian.

Mengingat Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, maka kepala daerah yang masih aktif haruslah memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum mengajukan perceraian.

“Disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP tahun 2023 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” sebutnya.

Dalam perjalanan penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi. Sitti Husniah Talenrang resmi ditetapkan tersangka di 26 Oktober 2026. Kasus ini dilaporkan oleh mantan suaminya, Muhammad Khairul Akob.

Barang bukti yang disita, berupa dokumen dari aplikasi SIAK yang didapatkan dari Dukcapil, satu lembar print out riwayat cetak KTP elektronik dan satu lembar asli surat pernyataan perubahan data kependudukan warga negara Indonesia.

Baca juga:  Diungkap! Oknum Brimob Eksekutor Penembak Mati Najamuddin Sewang

“Untuk sementara baru Husniah yang ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik masih terus melanjutkan proses pemeriksaan serta mendalami perkara ini,” bebernya.