UNGKAPAN – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat kepolisian.
Bagi YLBHI, penanganan kasus ini harus mengusut siapa aktor yang menentukan sasaran, memberikan perintah, menyetujui operasi, dan menyediakan sarana juga anggaran dalam menjalankan penyadapan, menerima serta menggunakan hasilnya hingga memerintahkan untuk melakukan penghapusan jejak.
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur mengatakan, dengan penetapan beberapa tersangka dalam kasus ini dapat menjadi pintu masuk guna mengungkap keseluruhan operasi. Begitupun dengan dugaan praktik penghapusan data pada Oktober 2026 yang perlu pengamanan bukti segera (chain of custody) agar terhindar dari rusaknya atau hilangnya bukti-bukti.
Kata Isnur, server, cadangan data, log akses, daftar sasaran, dokumen perintah, dan rekam distribusi hasil, harus diamankan secara forensik dengan rantai penguasaan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyidikan tidak boleh berhenti sampai operator atau sejumlah nama, sementara pihak mengendalikan dan memanfaatkan hasil penyadapan luput dari pemeriksaan,” sebut Muhamad Isnur melalui keterangan pers YLBHI, Rabu (04/11/2026).
Berdasarkan keterangan konferensi pers Mabes Polri, penyadapan itu diduga dilakukan dengan sasaran pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat sipil, dan pengusaha pada periode 2025–2026 disertai dugaan penghapusan jejak elektronik.
Menurut Isnur, penyadapan terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil dapat membongkar identitas narasumber, informasi korban, strategi bantuan hukum serta jaringan pembela HAM. Praktik tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan kelembagaan.
“Praktik demikian menimbulkan ketakutan untuk berbicara, melapor, berorganisasi, dan mengawasi pemerintah. Jika dilakukan untuk memantau kritik atau kegiatan politik yang sah, penyadapan menjadi instrumen pembungkaman,” ucapnya.
Tindakan penyadapan ilegal bertentangan Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28E ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 yang telah menjamin perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman, serta kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkomunikasi.
Selain itu, Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga secara khusus melindungi kerahasiaan komunikasi, termasuk komunikasi elektronik, termasuk Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yang disahkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
“Pelanggaran terhadap penyadapan tidak boleh dipersempit menjadi ketidakpatuhan terhadap prosedur internal Perkap Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, merupakan bentuk kejahatan dan perbuatan melawan hukum penguasa yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lebih jauh, YLBHI menyatakan betapa pentingnya pembentukan UU Penyadapan yang berlandaskan HAM. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 telah menegaskan bahwa pengaturan tata cara penyadapan harus dilakukan melalui undang-undang karena menyangkut pembatasan hak privasi.
“Oleh karena itu UU Penyadapan harus menetapkan tujuan yang terbatas, dasar dan alasan individual yang dapat diuji, otorisasi independen, batas waktu, perlindungan komunikasi rahasia, pengawasan penggunaan hasil, serta hak korban atas pemulihan. Keadaan darurat harus dirumuskan secara sempit dan tetap tunduk pada pemeriksaan independen,” jelasnya.
Atas situasi tersebut YLBHI menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Pengusutan pidana yang menyeluruh dan bebas intervensi terhadap seluruh rantai perintah, pelaksanaan, penggunaan hasil, dan dugaan penghilangan bukti.
2. Pengamanan serta audit forensik independen atas perangkat, server, log, dokumen, anggaran, dan distribusi hasil penyadapan.
3. Perlindungan saksi, pelapor, dan seluruh korban, termasuk kerahasiaan komunikasi mereka serta akses terhadap pengaduan dan pemulihan.
4. Pemeriksaan dimensi pelanggaran HAM oleh Komnas HAM sesuai mandatnya, disertai pengawasan publik atas tindak lanjut perkara tanpa membuka data pribadi korban.
5. Percepatan pembentukan UU Penyadapan melalui partisipasi publik yang bermakna, dengan pembatasan kewenangan dan perlindungan HAM sebagai dasar.
6. Reformasi struktural Polri dan pengawasan lintas lembaga intelijen, termasuk evaluasi kewenangan, pengadaan teknologi, dan mekanisme pertanggungjawaban.









