UNGKAPAN, MAKASSAR – Sebagai upaya menekan keberadaan juru parkir (jukir) liar sekaligus memudahkan masyarakat mengenali petugas parkir yang legal, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya membagikan rompi resmi kepada jukir yang terdaftar resmi dan bertugas di wilayah Kecamatan Tallo dan Bontoala, Senin (12/10/2026).
Penyerahan rompi dilakukan langsung oleh jajaran direksi Perumda Parkir Makassar Raya dengan disaksikan oleh Koordinator Kecamatan (Korcam) setempat.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali mengatakan, penyerahan atribut resmi ini merupakan respons atas banyaknya aduan masyarakat yang resah terhadap maraknya jukir liar.
Melalui langkah tersebut, pihak pengelola berharap penataan dan pengawasan perparkiran di kawasan Tallo dan Bontoala dapat berjalan lebih optimal.
“Jukir resmi dapat dikenali melalui penggunaan rompi resmi, kartu identitas (ID card), serta karcis parkir yang disediakan sesuai jenis kendaraan, yakni roda dua dan roda empat,” ujar pria yang akrab disapa ARA tersebut.
Mantan anggota DPRD Makassar ini juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti memvalidasi identitas petugas sebelum menggunakan jasa parkir tepi jalan.
Selain itu, ARA mengajak partisipasi aktif publik untuk melaporkan jika menemukan indikasi atau dugaan praktik jukir liar di wilayah Kota Makassar. Laporan masyarakat dapat disampaikan secara langsung ke kantor Perumda Parkir Makassar Raya maupun melalui kanal akun Instagram resminya.
“Melalui penataan dan pembagian atribut ini, Perumda Parkir Makassar Raya berkomitmen untuk menekan angka jukir liar demi meningkatkan ketertiban, transparansi, serta kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas parkir di Makassar,” tambahnya. (ADV)















