UNGKAPAN, MAKASSAR – Satu lagi terpidana kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode 2018 sampai Juli 2023 dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
Eksekusi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 9100 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Terpidana yang dijebloskan ke Lapas Kelas I Makassar pada Rabu 14 Oktober 2026, untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun yaitu, dr Salahuddin selaku mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan telah dilakukan eksekusi tersebut. Ia menjelaskan proses eksekusi terhadap Salahuddin awalnya sudah diagendakan pada Senin (12/10/2026) secara bersamaan dengan eksekusi terpidana dr Ummu Salamah (Mantan Ketua Tim Pengelola JKN).
Namun saja, dengan mempertimbangkan prinsip kemanusiaan, eksekusi dr Salahuddin terpaksa ditunda karena kondisi kesehatannya saat itu sedang tidak baik.
“Sebelumnya, tim jaksa eksekutor juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana dr Suryadi bin Ibrahim. Kemudian eksekusi terhadap terpidana dr Salahuddin telah kami laksanakan dengan lancar. Putusan MA ini mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Tim JPU Kejari Gowa pada 27 April 2026 yang mana putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama yang sebelumnya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana (lepas dari segala tuntutan hukum/ onslag),” ungkap Soetarmi.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Salahuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP, serta penyesuaian pidana menurut regulasi KUHP baru.
“Pada persidangan tingkat pertama yang dilaksanajan pada 08 April 2026 lalu, JPU sempat menuntut Salahuddin dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp100.000.000, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp954.564.432,5,” jelasnya.
Lebih lanjut, Soetarmi menegaskan bahwa dengan dieksekusinya Salahuddin dan dua terpidana lainnya, penanganan perkara dugaan penyelewengan dana Jasa Pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf ini tidak serta-merta berhenti.
Pengembangan kasus ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap secara terang benderang selama persidangan para terdakwa. Proses penyelidikan lanjutan telah resmi berjalan, diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026, juncto Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini agar pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi dengan jelas. Tim Pidsus Kejari Gowa saat ini tengah mengembangkan kembali perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.








